PPTK Dinas Perkebunan Inhil Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana DAK 2024..

Indragiri Hilir, Liputan12.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial "D" hingga kini belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Rabu, 13 Maret 2025 

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari berbagai pihak yang menyoroti ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh DAK. Sejumlah indikasi penyimpangan, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pelaksanaan, hingga dugaan mark-up anggaran, semakin menguatkan kecurigaan terhadap adanya praktik penyalahgunaan dana tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media melalui No hp 085214652xxx untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait. Namun, PPTK berinisial "D" tidak memberikan tanggapan, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via telepon dan pesan singkat. Sikap diam ini semakin menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

Masyarakat dan berbagai elemen, termasuk aktivis antikorupsi, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut terhadap penggunaan DAK di sektor perkebunan Inhil. Langkah ini dinilai penting guna memastikan transparansi serta menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

Dasar Hukum

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat diancam dengan hukuman pidana.


2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


4. Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat.



Sejauh ini, pihak Dinas Perkebunan Inhil juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Publik pun berharap adanya keterbukaan dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan.

Sahroni

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers