PEMBUATAN SIM DI POLRES MINAHASA DIDUGA JADI AJANG PUNGLI

Minahasa-Liputan12,  kesadaran masyarakat untuk taat dalam mengemudikan kendaraan dalam hal kelengkapan Surat Ijin Mengemudi, diduga menjadi ajang pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum di Lantas Polres Minahasa.

Berdasarkan pengakuan beberapa orang masyarakat  bahwa uang untuk pembuatan  khususnya SIM C baru telah ditentukan dengan besaran bervariasi mulai dari 500 ribu rupiah, tidak termasuk keterangan kesehatan dan keterangan psikologi.

Bahkan  JP salah seorang pemohon pembuatan SIM C yang baru, mengatakan sempat ada negosiasi dengan oknum yang ada di bagian lantas Polres Minahasa. Karena uang yang ada tidak cukup untuk memenuhi permintaan.

"Ini  salah satu penyebab sehingga masyarakat jadi kurang minat untuk mengurus SIM, apalagi masyarakat yang taraf ekonominya rendah", ujar seorang warga lain yang tidak mau disebutkan namanya 


Padahal dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain PNBP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000. 

Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000, Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Kapolri Jenderal Listyo  Sigit  juga mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM berada di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. 

Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan. Jadi biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dilansir dari artikel kompas.com, Kapolri menekankan jika ada ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan pemutusan sistem aplikasi SIM online dalam kurun waktu tertentu pada Satpas tersebut 

Kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Kakorlantas,

untuk menjelaskan  pelanggaran yang terjadi.

Selanjutnya kapolres diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.


Sayangnya sampai berita ini ditayangkan, Kasat Lantas Polres Minahasa Repy Samel tidak bisa dihubungi lewat WhatsApp karena diblokir.

Penulis: JeanEva

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers