Liputan12.com – Lampung Utara – Residivis kasus Curat dan Narkoba kembali diamankan pihak Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara. Hal ini dikarenakan pelaku diduga telah membobol rumah milik orang.
AKBP Deddy Kurniawan Kapolres Lampung Utara melalui
Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. "Iya betul, unit
Reskrim Polsek Sungkai Utara Kamis kemarin 6 Maret 2025 telah mengamankan
seorang residivis curat yang kembali berulah di wilayah tersebut,"
katanya. Jum'at (7/3/25).
Pelaku yang diamankan B (28) warga Desa Negeri
Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa terjadi pada
hari Minggu tanggal 29 juli 2024 sekira
pukul 02.00 wib, di rumah korban di Desa negeri
ratu Sungkai Utara, Lampung Utara.
Kronologinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela samping
rumah. Lalu masuk kamar dan menggasak barang milik
korban berupa satu unit Handphone merk Xiomi Poco x3 dan uang Rp.500.000, milik Gereja Pentakosta, korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas
berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit HP merk Xiomi Poco
x3," ujarnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah
diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
0 Komentar