SEKOLAH DASAR NEGERI 5 DIDESA LOROK MENGADAKAN SOSIALISASI BULLIYING DAN ANTI NARKOBA BERSAMA SR FIRMA HUKUM.

OGAN ILIR, Liputan12.com - Pada hari yang penuh berbahagia pada hari ini Sekolah Dasar ( SD ) negeri 5 diDesa LOROK mengadakan Sosialisasi BULLIYING dan ANTI NARKOBA dibawah bimbingan SR LUMIERE LAW FRIM FIRMA HUKUM DPC OGAN ILIR bertempat didepan halaman Sekolah Dasar ( SD )negeri 5 Desa LOROK Kecamatan INDRALAYA UTARA Kabupaten OGAN ILIR Sumatera selatan 25/04/2024.

Acara tersebut dimulai pukul 09,00 wib yang dihadir oleh anak anak didik dari mulai Kelas 4, 5 dan Kelas 6 SD Negeri 5 di Desa LOROK. 

Kesempatan ini turut hadir Kepala Sekolah SD negeri 5 LOROK beserta Guru guru kelas , CEO FIRMA HUKUM SUJAKA RIZKIONO.SH.MH. CEO RADEN AYU WIDIYA SARI. SH.MH. Wakil Ketua FIRMA HUKUM DAPIT INDRIANSYAH.SH. PUBLIKASI INPORMASI dan HUMAS .A.HAZAIRIN, BENDAHARA BARIKA ADELYA PUTRI didampingi Oleh PUTRI Anggota FIRMA HUKUM MUHAMMAD ALI. 

Dalam acara tersebut sebagai Mukadimah adalah A.HAZAIRIN selaku HUMAS dari FIRMA HUKUM, maka selanjutnya acara inti disampaikan oleh CEO FIRMA HUKUM SUJAKA RIZKIONO. SH MH.dan RADEN AYU WIDIYA SARI. SH.MH. dengan materi yang disampaikan adalah SOSIALISASI BULLIYING dan ANTI NARKOBA.

Makna arti dari BULLIYING adalah: 
# para anak anak tidak boleh saling menghina, mencaci maki, menghujat sesama teman. apa lagi menjelek jelekan, serta kalau narkoba itu adalah barang yang lebih menghancurkan masa depan generasi anak anak untuk masa yang akan datang. Seperti contoh mengisap lem aica aibon, merokok, minuman beralkohol apalagi ganja dan sabu itulah barang yang tidak boleh kita salah gunakan.

Dengan senang nya para anak anak mendengar penyuluhan atau sosialisasi semua anak anak sambil bersorak sorai dan ada juga yang bertanya tentang bulliying dan juga .merokok didalamnya ada cacing dan sebagainya.

Harapan kepada anak anak jangan sampai terpancing oleh rekan rekan lain seperti contohh diatas tadi . Hendaknya. 

Jurnalis Gunawan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama