Parah, Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor Desa Bolang

Karawang. Liputan12.com - Nampak berkibar bendera merah putih yang sobek dan kusam di halaman Kantor Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang .saat tim media hendak konfirmasi kades tidak di temui. Senin ( 18-Maret-2024 ).

Pada saat beberapa awak media konfirmasi ke staf di kantor desa yang sedang kegiatan membagi kan bantuan Beras ke warga setempat. Para staf engan di konfirmasi dengan alasan hanya jabatan linmas dan para RT.

Padahal sudah jelas, di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. Pungkasnya

(M.ASAN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama