INDIKASI KECURANGAN PILEG 2024 di KARANG ANYAR LEBIH PARAH...!!!

Palembang, Liputan12.com
Proses pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 diwarnait dengan beberapa dugaan kecurangan. Seiring berakhirnya pemungutan suara di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu (14/2/2024) siang, muncul sejumlah laporan atau temuan dari masyarakat ataupun dari pihak Bawaslu itu sendiri bahwasanya adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS di salah satu Desa


Adapun Daftar dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini terjadi selama proses pencoblosan di tempat pemungutan suara di berbagai TPS yang berada di desa tersebut (Karang Anyar)


Daftar Indikasi kecurangan tersebut TPS 1,3,4,6 & TPS 9 Desa Karang Anyar, Berdasarkan penelusuran atau bukti bukti temuan yang didapatkan dilokasi pemungutan suara salah satunya indikasi kecurangan TPS 9 terkait surat suara sudah habis sebelum hak pemilih menggunakan hak pilihnya, selain itu juga terdapat dugaan waktu penghitungan surat suara DPRD KABUPATEN pihak penyelenggara menguntungkan salah satu peserta calon legislatif dan merugikan peserta caleg lainnya dgn menghilangkan surat suara yg tercoblos ke peserta caleg yg dirugikan dengan dimasukkan ke jumlah suara yang didapat caleg yang ingin mereka untungkan atau menangkan.


Dalam kasus indikasi kecurangan di Desa Karang Anyar ini sudah terpublik bukti-bukti vidio sudah beredar di media sosial, Bahkan dari beberapa Caleg dgn Berbeda partai politik sudah Melaporkan hal ini ke pihak Bawaslu Muratara. Sangat disayangkan seperti Di TPS 9 sudah jadi temuan Bawaslu Muratara sendi, namun saat ini belum ada tindak lanjut dari Bawaslu Sendiri. Tutupnya 

(Rian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama