Salah Satu Caleg Dari Partai Hanura Dapil 3 Geram Atas Dibakar Dan Hilangnya APK

Karawang, Liputan12.com - alat peraga kampanye (APK) adalah sebuah salah satu media promosi memperkenalkan diri pada khalayak umum atau publik APK bisa dalam bentuk Baleho atau banner dan lain sebagainya.

Betapa kaget dan geramnya salah satu caleg dari partai Hanura saat mengetahui baleho yang memuat Gambarnya rusak terbakar dan ada yang hilang yang sebelumnya terpajang di pertigaan jalan bungin desa tanjungmekar kecamatan Pakisjaya.

APK merupakan baleho bergambar poto dari caleg partai Hati nurani Rakyat (Hanura) itu tinggal rangkanya saja ,padahal sebelumnya terpasang di pinggir jalan arah bungin desa tanjungmekar.

Hilangnya dan rusak terbakar baleho diketahui langsung oleh caleg no 1 dari partai Hanura yang bernama Jaya Sumpena, pada Jumat pagi tgl 29/12/2023, dan dipastikan kejadian hilang dan rusak bakar alat peraga kampanye itu pada kamis malam, karena dia pastikan kamis siang Baleho itu masih terpasang utuh ditempat semula.

Ada satu Baleho yang rusak disobek dan satu rusak diduga dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sudah melaporkan hal ini kepada Panwascam kecamatan pakisjaya ',jelas caleg No 1 partai Hanura Jaya Sumpena.

Salah satu Lembaga swadaya masyarakat (LSM) NKRI Hasan Betok mendengar ada baleho caleg dari partai Hanura yang dibakar dan disobek Mengecam keras tindakan itu meskipun cuma alat peraga kampanye yang dirusak atau disabotase dia sangat tersinggung karena menurut dia itu merupakan sudah pelanggaran berat terhadap sibol atau lambang partai yang resmi dan diakui oleh negara sehingga bisa menjadi peserta pemilu

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dijelaskan dalam pasal 280 ayat 1 huruf g bahwa pelaksanaan peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu apa bila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana sesuai pasal 280 ayat 4 menegaskan pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.Sanksinya ditegaskan dalam pasal 521 bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta ",Tegasnya.

Dia juga berharap Bawaslu atau panwascam kecamatan pakisjaya dapat melakukan sesuatu agar hal serupa tidak terjadi lagi baik terhadap APK milik Jaya Sumpena ataupun APK milik caleg lain", Pungkasnya.

(M.ASAN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama