Rehabilitasi Ruang kelas SMPN 2 Plered, Pekerja abaikan K3 memakan korban Patah Tulang

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - CV Rifqi Pratama tidak menyediakan perlengkapan K3 Para pekerja proyek pembangunan gedung di SMPN 2 Plered Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon diduga enggan memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu, 05/08/2023.

Pantauan awak media dilokasi, terlihat hampir seluruh pekerja tidak memakai perlengkapan Safety, hanya mengenakan sendal jepit dan enggan memakai sepatu, pelindung kepala (Helm kerja proyek) serta rompi kerja di lapangan. 

Cipto pekerja yang jatuh dari ketinggalan 4M saat memasang batu bata, kini mengalami patah tulang ke dua tangannya dan anak korban ikut tertimpah hingga mengalami lupa ringan, karena tidak menggunakan alat perlindungan diri APD dan menggunakan tangga dari bahan kayu bekas bongkaran bangunan rapuh dan kini korban belum ada perhatian dari CV Rifqi Pratama hanya di lakukan urut ke ahli tulang, ujar salah satu pekerja 

M. Juanda, Ketua PWRI Kabupaten Cirebon tinjau lokasi rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Plered dan terlihat hanya ada 3 pekerja yang bener bener mengabaikan K3 dan pihak CV Rifqi Pratama baik mandor maupun pelaksana tidak terlihat di lokasi proyek, sehingga nampak semrawut dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Plered.

M. Juanda juga mengatakan, jika para pekerja, tidak memakai Safety itu sangat membahayakan. Menurutnya, mengenakan safety adalah kewajiban bagi para pekerja dan ini jadi tanggung jawab CV sebagai pelaksana di lokasi

Papan informasi dengan sumber dana melalui Anggaran APBD Kabupaten Cirebon TA. 2023, nilai kontrak sebesar Rp. 199.888.000,- dalam waktu kerja 120 hari kalender dan pelaksana dari CV. Rifqi Pratama terpasang hanya di senderkan di puing-puing bongkaran.

Sementara itu, Setiap perusahaan konstruksi wajib menerapkan K3 kepada para pekerja di lapangan yang harus diperhatikan, CV Rifqi Pratama tidak menerapkan K3, karena itu urusan nyawa semua orang yang ada di lingkungan, terutama nyawa para pekerja, hal ini harus diperhatikan, ujar Juanda

M. Juanda memaparkan semestinya, jika sebuah Perusahaan tidak menerapkan K3 dapat dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tidak semena-mena pihak perusahaan dalam memperkerjakan buruh. Intinya bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3 itu dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang,"tuturnya.

Lebih lanjut, CV Rifqi Pratama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon harus bertanggung jawab atas musibah yang menimpah pekerja jatuh hingga patah tulang, karena ini jelas merugikan Cipto sang pekerja proyek dirinya tidak bisa beraktifitas.

Sampai berita ini di terbitkan pihak media belum mendapat penjelasan baik dari CV Rifqi Pratama tidak nampak di lokasi maupun Dinas Pendidikan.

Tim/PWRI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama