Di Duga Tambak Udang Vaname Menggunakan Area Sepadan Pantai, Komunitas Surving Kritisi Adanya Tambak Udang

Sukabumi, Liputan12.com - Tambak Budidaya Udang Vaname milik Frans Vaname berlokasi di Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan pemilik tambak Frans Kurnianto di duga memakai Lahan Maritim Atau Tanah sepadan Pantai tanpa Ijin dan menimbulkan Dampak karena Limbahnya di buang ke laut.

Komunitas Surving Cimaja menyoroti dampak dari Tambak tersebut yang menurut mereka akan menimbulkan Dampak Negatif apalagi Pantai sekitar situ termasuk ke Area wisata Surving yang sering di pakai wisatawan Luar negeri maupun Lokal untuk bermain Surving.

"Kami atas nama komunitas Surfing Cimaja Melihat dan mengamanti prihal tambak Udang milik Pak Frans di wilayah Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Jika ini di biarkan terus menerus mengenai pembuangan limbah tambak Udang ke pantai, Kemungkinan besar limbah tersebut akan berdampak menjadi suatu wabah penyakit kulit seperti gatal gatal serta bisa menyebabkan kangker bagi kami pecinta selancar ombak. Ucap Iman Nurlhakim Ketua Komunitas Surving Cimaja Mengatakan kenapa Media", Kamis (31/08/2023).

Iman juga menyoroti tentang tanah sepadan Pantai atau wilayah Maritim yang di pake tanpa ijin oleh Pihak pengusaha tambak sampai Dipagar.

"Menurut kami tambak tersebut harus memperhitungkan amdalnya dengan benar secara aturan yang benar dan profesional dalam pengelolaan dan menjalan kan tambak tersebut, serta pembangunan tambak juga menggunakan tanah maritim di mana secara Hukum yang berlaku tidak di benarkan pembagunan di sepanjang bibir pantai sampai dimana tambak tersebut membangun pagar batas di atasnya, kita juga belum tau apakah pihak Dinas Tataruang kabupaten Sukabumi sudah mengetahui apa belum. pungkas iman

Menurut Regulasi yang ada Pasal 1 (21) Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menyebutkan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 
Sehingga dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dilarang adanya pembangunan dengan batas 100 meter dari bibir pantai dengan tujuan diantaranya untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem wilayah pesisir dan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.
 
Tim Media berusaha mengkonfirmasi prihal tersebut kepada pengelola tambak, tapi pengelola maupun pemilik tambak sedang tidak berada di Area Tambak sehingga sampai berita ini muncul pihak tambak belum bisa di konfirmasi.

Jurnalis : Ismet / sopiyan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama