Belum cukup Masa Kerja, Oknum PNS Gol Menjadi Anggota Komisioner Bawaslu Simeulue,

Simeulue Aceh, Liputan12.com - Setiap Peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Sesuai surat keputusan Bupati Simeulue Ahmad liyah nomor 800/025/2023 yang menolak pemberhentian sementara dari Kepegawaian Negeri Sipil (PNS) atas nama Mitro Heriansa yang dinyatakan lulus dan dilantik dalam jabatan anggota panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Salang Kabupaten Simeulue dengan surat keputusan ketua panitia pengawas pemilihan kabupaten Simeulue nomor ;037/HK.01.01./K.AC-18/102022 tanggal 27/10/2022 yang lalu.

Dalam hal ini diduga Mitro tidak mengerti makna dari surat keputusan Bupati Simeulue Ahmad liyah, dimana Mitro ikut kembali dalam seleksi pemilihan anggota Komisioner Bawaslu untuk wilayah kabupaten Simeulue yang dilaksanakan Bawaslu pusat beberapa hari yang lalu dan dinyatakan lulus seleksi.

Sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi Birokrasi nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 diamanatkan dalam lampiran huruf A bahwa"Hasil dari analisis jabatan dan analis beban kerja yang dilakukan setiap instansi berupa uraian Jabatan perhitungan jumlah pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka 5 (lima) tahun, dan ditambah dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai selama 10 (sepuluh) tahun.

Sementara itu saudara TMT CPNS pengadaan tahun 2019 sampai dengan saat ini masa kerja baru 4 tahun lebih, yang menjadi pertanyaan, apakah bisa peraturan menteri nomor 23 tahun 2019 itu dirubah..???

PJ bupati Simeulue Ahmad liyah Saat dikonfirmasi media ini mengatakan itu tidak bisa dilakukan, itukan ada pengaturan kepegawaiannya, dia menjadi pegawai pada tahun 2019, jangankan pindah tempat, pindah instansi saja tidak boleh selama 10 tahun, jika dia minta pindah berarti mengundurkan diri, terserah dia mau pilih mana, apakah mau di Bawaslu atau lanjut jadi PNS , harus dipilih salah satu, jelas PJ Bupati Simeulue Ahmad liyah.

Lanjut Ahmad liyah, "Artinya mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sekali lagi saya ucapkan diberhentikan" ucap Ahmad liyah.Jumat (25/8/2023)

Kaban BKPSDM Jaswir saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal ini 
informasi yang diterima ada surat izin dari Sekda namun prosesannya bukan dari BKPSDM, apakah dari umum kita blm tau yang seharusnya syaratnya itu dari BKPSDM dan setelah saya cek ternyata surat ijinnya dari sekda tetapi bukan saya yang menandatangani, seharusnya secara regulasi harus melalui BKPSDM.

PJ Sekda Simeulue Asludin Saat dikonfirmasi media ini mengatakan bagi ASN yang ikut dalam seleksi Bawaslu bisa dikeluarkan ijinnya namun apabila nantinya dinyatakan lulus, harus membuat surat pernyataan mundur atau berhenti dari PNS.

Murdi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama