WNA Di Tahan Kasus Penipuan Penyewaan Vila di Sanur

Tersangka dan korban saat transaksi di kantor notaris Eric Basuki .
Kasus penipuan menyewakan vila di
wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan,pihak penyidik telah menetapkan tersangka bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans seorang berwarga negara Belanda ,dan tersangka telah di tahan sejak 1/3/2023 di Polsek Denpasar Selatan provinsi Bali.

Data yang di himpun tim media liputan 12.com kasus ini bergulir dengan adanya pengaduan dari lBH Bumi Nusantara Equal Justice yang di ketuai Daniar Trisasongko SH M Hum Dkk berdasarkan surat kuasa khusus dari korban bernama Eddy Lamdjani yang di layangkan ke Polsek Denpasar Selatan pada tahun 2021.

Berdasarkan data penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi untuk di ambil keteranganya , Eddy Lamdjani ( saksi korban ) Hengki Suryawan,I Made Putra Iryawan,Drs I Wayan Winata, Eric Basuki S Kom SH M Kn ( Notaris ) dan Ida Ayu Sri Martini Asthama SH M Kn ( notaris ) ,serta Ni Wayan Ari dan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans pasangan yang menghuni vila .

Daniar dalam keteranganya mengatakan   meski proses pengaduan terkesan agak lama perlu di maklumi pasalnya  pandemi covid 19 belum mereda , sehingga sedikit  mengganggu proses penyelidikan pihak kepolisian itu perlu di maklumi bersama .

Daniar juga  yakin bahwa pihak kepolisian akan terus menindak lanjuti pengaduan lembaganya tentunya kepolisian akan serius untuk mencari dan menemukan bukti terjadinya peristiwa pidana tersebut sesuai pengaduan kami ucapnya 

Bahan pengaduan semuanya kongkrit dan sangat falit , bahwa kejadian tersebut murni penipuan dan pelakunya tidak ada  etika baik,terbukti kinerja kepolisian berhasil menemukan peristiwa pidananya dan menahan tersangkanya .

LBH Bumi Nusantara Equal Justice mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Polsek Denpasar Selatan,terutama kepada Kanit AKP Yudistira SH yang telah bekerja keras memproses setiap pengaduan masyarakat.

Dan Daniar berharap biarkan pengadilan yang memutus ,terus kita kawal sampai persidangan ,terkait penangguhan penahanan yang di ajukan oleh kuasa  hukum tersangka itu kewenangan kepolisian ,cuma ada kekawatiran bila penangguhan penahanan di kabulkan takutnya kabur ke negaranya .

Harapanya itu tidak terjadi mengingat faktor kesehatan yang di jadikan alasan utama ,tentunya pihak kepolisian profesional dan penangguhan penahanan salah satu hak yang tersangka dan kewenangannya ada pada kepolisian tutup Daniar .

Fiq.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama