VIRAL!!WNA Belanda Ditahan atas kasus penipuan dengan motif Penyewaan Vila Di sanur , dan Pihak Pengacara korban Mendesak kepolisian Bertindak Cepat.

Minggu 05 Maret 2023 13:21 WIB
DENPASAR, Seorang warga negara Belanda, yang bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60),  harus mendekam di penjara. Hal itu lantaran dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penyewaan vila di Sanur, Bali. 

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023). Kepada awak media, 

Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa. Yang sebagaimana telah di spkati kedua belah pihak. 

Setelah menerima uang ratusan jutaan rupiah, Kastermans tidak menyerahkan vila. Justru belakangan terungkap jika Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya sendiri dan mersikoko untuk bertahan dan menempati vila tersebut, 

Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022 untuk memenuhi kontraknya. Namun, hingga batas waktu berakhir, Kastermans tidak kunjung  menepati janjinya. Bule asal Negeri Van Oranje itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.  

Namun, hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeser pun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak juga  dibayarkan kepada Eddy. 

Menurut Teja, pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujarnya. 

Sementara itu, Daniar Tri Sasongko selaku pengacara Eddy meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans. "Jika penangguhan penahanan dikabulkan, saya khawatir dia akan kabur keluar negeri," Ungkap Daniar Trisasongko 

Daniar mendesak  pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan kepada terdakwa Kastermans hingga diajukan  ke persidangan. "Polisi harus melakukan proses hukum secara adil dan transparan . Apalagi sekarang sedang gencar -gencarnya Topik  WNA bekerja ilegal di Bali," 
geng, fiq

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama