Pengungkapan Tindak Pidana Asusila Dan Pornografi Jaringan Internasional

Liputan12.com

Jakarta,-

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional.

Para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming.

Para tersangka tersebut adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22). Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,mengatakan dalam live streaming itu pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang.Kemudian akan ditampilkan adegan-adegan asusila.

“Setelah didalami,selain menyiarkan konten asusila,situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam,seperti sic bo,bacarat,slot dan lain-lain."Ucapnya di Mabes Polri,Jum'at (03/02/23).

Brigjen Pol. Djuhandhani,menerangkan penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini.

"Penyidik pun membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan."Terangnya.

Brigjen Pol Djuhandhani,memnjelaskan aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.dimana mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberikan siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin,mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya."Jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan,Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian,Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4,Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU,serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama