Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut di Bekasi

Liputan12.com

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku tawuran dan masih memburu Enam pelaku tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang,Jayamukti,Cikarang Pusat,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,yang terjadi pada Selasa (03/01/22) sekira pukul 23.50 WIB.


Aksi tawuran itu menyebabkan seorang remaja berinisial S (19) tewas dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya sehingga Korban meninggal setelah tiba di rumah sakit.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,mengatakan menurut hasil penyidikan,tawuran ini terjadi setelah ada kesepakatan dimedia sosial antara kubu pelaku dengan korban.


"Tawuran ini mulanya dari Instagram salah satu dari mereka ada yang DM,mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di Jalan Kaliamalang.Memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak."Ucap Kapolres Metro Bekasi,Jum'at (06/01/22).

Press Conferensi

Kombes Pol Gidion menerangkan,dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya masih bawah umur yakni FS (16) dan IFS (17). Lalu,satu pelaku lainnya yaitu MGS (19).


"Untuk enam pelaku yang belum tertangkap masuk dalam DPO itu antara lain, Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre dan Dito.kami meminta agar segera menyerahkan diri."Terangnya.


Kombes Pol Gidion menjelasakan dalam pengungkapan kasus tersebut,polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit,satu bilah golok,dua unit sepeda motor dan pakaian korban.


"Dua pelaku yang masih di bawah umur terancam Pasal 170 KUHP,Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Kemudian,seorang pelaku lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951."Jelasnya.

Barang Bukti 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama