Diduga Kepala Desa Jojog Tak Bagikan Honor Satgas Covid19 Dan abaikan undang-undang Ini Paktanya???

Liputan12.com
Lampung timur
Liputan12.com  
Selasa 24 januari 2023 kepala desa jojog kecamatan Pekalongan kabupaten lampung timur diduga gelapkan dana covid19 dan abaikan undang undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik) pasalnya saat awak media berkunjung ke desa JOJOG dan melakukan audiensi dengan beberapa rt dan limas dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali,

Awak media mencoba datang ke menemui kepala desa jojog di kantor desa jojog dan bertemu langsung dengan kepala desa namun kepala desa
Nampak tidak ada di kantor,

Lebih lanjut saat awak media datang kekantor desa jojog bertemu dengan kaur (kepala utusan) desa yang tak mau sebutkan namanya serta kasi(kepala seksi) kesra(kesejahteraan) 3 orang yang ada di kantor desa membenarkan bahwa untuk satgas tidak ada honor hanya oprasional saja,

Kemudian saat awak media menanyakan terkait BLT(Bantuan langsung tunai) mereka menjawab BLT sudah dibagikan dan saat ditanya mana papan informasi nama nama KPM (keluarga penerima manfaat) mereka menjawab tidak ada, padahal sangat jelas yang tertuang di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) namun ada apa dengan kepala desa yang abaikan dengan undang-undang tersebut

Kepala Desa yang memiliki nama Hi sutrisno ini seakan menantang hukum dan berani lakukan hal yang tak seharusnya dilakukan tim media yang datang berawal berikan teguran dan meminta tanggapan terhadap kepala desa tim awak media mungkin hanya dianggap nya angin lalu yang tidak ada pengaruhnya,

Lebih lanjut pada saat tim mendatangi dan menjumpai dua kali pada tanggal 24 januari 2023 Kepala desa jojog tak dapat dijumpai awak media, sangat disayangkan sikap kepala desa mau bertemu dengan tim media terkait tak bagikanya honor satgas covid19,

Berdasarkan hasil konfirmasi tim kepihak RT dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor, bahkan TK mengatakan bahwa waktu penyemprotan disinfektan kami menggunakan tangki semprot Milik masing masing ujar TK

 Padahal pemerintah pusat menganggarkan dana yang dikucurkan cukup fantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami penyebaran virus semasa pandemi, termasuk Rt

Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana penanggulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, lipitan12.com melaporkan

Ujang mirnas & tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama