- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Respons Banjir Rejotangan, Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Tambang Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 03 November 2026 | 11/03/2026 12:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T05:16:14Z
Petugas Polres Tulungagung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan. Tampak satu unit ekskavator dan truk yang berkaitan dengan aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Tulungagung, Liputan12.com - Respons terhadap bencana banjir yang melanda sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, berujung pada pengungkapan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Tulungagung serta jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari kejadian banjir yang terjadi setelah wilayah Kecamatan Rejotangan diguyur hujan dengan intensitas tinggi selama beberapa hari. Kondisi tersebut mendorong kepolisian melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi berbagai faktor yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa banjir.





Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan di wilayah Desa Blimbing yang diduga tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan, termasuk operator dan kru, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Polres Tulungagung mengamankan operator dan kru yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk, dua buah palu, satu buah linggis, serta satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, penyidik menetapkan SP (44) sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi Perkuat Pengawasan dan Antisipasi Bencana

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pengungkapan dugaan pertambangan ilegal tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan yang muncul setelah banjir melanda wilayah Rejotangan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, peristiwa banjir juga menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian, khususnya dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam selama musim penghujan.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Tulungagung berencana menggelar apel kesiapsiagaan bersama unsur TNI dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, menyatukan langkah penanganan, serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana apabila terjadi bencana.

Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan yang diduga melanggar hukum.

“Polres Tulungagung akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Perlindungan Lingkungan Menjadi Perhatian Bersama

Pengungkapan dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Rejotangan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, terutama di wilayah yang memiliki kerawanan bencana.

Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian alam.

Meski demikian, keterkaitan antara aktivitas pertambangan yang ditemukan dengan penyebab banjir tetap perlu didasarkan pada hasil kajian teknis dan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian, penegakan hukum maupun penanganan dampak lingkungan dapat berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengungkapan perkara tersebut serta rencana penguatan koordinasi lintas instansi, Polres Tulungagung menyatakan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mendukung perlindungan lingkungan, serta meningkatkan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tulungagung.


(Redaksi Liputan12.com)

×
Berita Terbaru Update