Sumenep, Liputan12.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (2/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23), yang diketahui merupakan warga Desa Pagerungan Besar. Keduanya diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Sapeken melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika berada di wilayah Desa Pagerungan Besar, petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diketahui milik RAP. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut dan berusaha melakukan pengejaran. Namun, orang tersebut berhasil menghilang dari pantauan petugas.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja kerja ruang tamu.
Ketika diperlihatkan barang bukti tersebut, RAP mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya. Dalam pemeriksaan awal, RAP juga menyebut bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AIK.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP dengan membawa narkotika jenis sabu.
Kedatangan AIK langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengamanan dan penggeledahan badan. Dari saku celana sebelah kanan AIK, polisi menemukan empat poket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tujuh Poket Sabu dan Sejumlah Peralatan Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total tujuh poket yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua terduga pelaku.
Dari tangan RAP, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, sejumlah plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat hisap atau bong, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara dari AIK, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A04s warna pink serta sebuah sarung kacamata berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Sapeken Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima anggota kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat membantu upaya pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Sapeken juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba," pesannya.
Saat ini, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.
SUMENEP_CAKANG
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.
Sumber: Humas Polresta Sumenep
Redaksi: Liputan12.com

