Mesuji, Liputan12.com – Polemik pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) secara sistematis di lingkungan SMKN 1 Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terus bergulir. Belum tuntasnya persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tersebut kini diwarnai persoalan baru, yakni munculnya sorotan dari sejumlah insan pers terhadap pola komunikasi Kepala Sekolah dalam merespons pemberitaan.
Sikap Kepala SMKN 1 Way Serdang yang disebut-sebut menyampaikan tanggapan melalui media lain, alih-alih memberikan klarifikasi langsung kepada media yang pertama kali menerbitkan pemberitaan, menuai pertanyaan dari kalangan wartawan.
Sejumlah insan pers menilai pola komunikasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memperkeruh hubungan antarmedia, bahkan memunculkan persepsi adanya upaya mempertentangkan sesama wartawan. Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Klarifikasi Seharusnya Mengedepankan Transparansi dan Hak Jawab
Persoalan ini bermula setelah terbitnya pemberitaan berjudul “SMKN 1 Way Serdang Diduga Pungli Sistematis Dana Pendidikan”. Pemberitaan tersebut mengangkat sejumlah informasi dan dugaan terkait pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk berbagai aspek yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah.
Dalam praktik jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, kalangan wartawan berharap Kepala Sekolah dapat menggunakan mekanisme komunikasi yang jelas dan terbuka, termasuk memberikan tanggapan langsung kepada media yang menerbitkan pemberitaan awal.
Penyampaian informasi melalui media lain pada dasarnya tidak dilarang. Namun, apabila terdapat keberatan terhadap substansi pemberitaan sebelumnya, komunikasi langsung dengan media bersangkutan dinilai dapat membantu mencegah kesimpangsiuran informasi serta memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Wartawan Minta Jangan Ada Pertentangan Antarprofesi
Sejumlah wartawan menyayangkan apabila polemik pemberitaan justru berkembang menjadi persoalan hubungan antarsesama insan pers.
Menurut mereka, perbedaan pemberitaan, sudut pandang, maupun mekanisme konfirmasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membangun pertentangan di antara media.
"Sebagai pejabat publik, kepala sekolah semestinya mengedepankan keterbukaan dan komunikasi yang profesional. Kalau memang ada informasi yang dianggap tidak benar, silakan sampaikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru berkembang menjadi kesalahpahaman dan pertentangan di antara sesama wartawan," ungkap salah seorang insan pers.
Wartawan juga menegaskan bahwa fungsi pers bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dugaan Pengelolaan Dana Pendidikan Perlu Diaudit Secara Transparan
Di luar polemik komunikasi dengan media, substansi utama mengenai dugaan pungutan dan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Way Serdang tetap menjadi perhatian.
Sejumlah persoalan yang sebelumnya disorot dalam pemberitaan antara lain dugaan pungutan kepada peserta didik, informasi mengenai dana bantuan pendidikan, serta transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program sekolah.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi para pihak, dan audit oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Oleh sebab itu, Inspektorat Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan kepastian kepada peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Transparansi pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan Langsung
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang disampaikan tim redaksi, Kepala SMKN 1 Way Serdang belum memberikan penjelasan langsung kepada media yang pertama kali menerbitkan laporan dugaan tersebut mengenai alasan penyampaian tanggapan melalui media lain.
Redaksi Liputan12.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan bukti pendukung guna meluruskan informasi yang berkembang.
Liputan12.com juga mendorong agar seluruh pihak menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh situasi sebelum persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Tim Pers Dorong Evaluasi dan Penegakan Aturan
Tim pers bersama elemen masyarakat sipil menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran.
Mereka juga berharap instansi terkait di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan tidak mengabaikan setiap laporan masyarakat.
Dunia pendidikan harus terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan peserta didik. Sementara itu, hubungan antara lembaga publik dan insan pers harus dibangun melalui keterbukaan, penghormatan terhadap kebebasan pers, serta kepatuhan terhadap aturan hukum.
Pers bukanlah musuh lembaga pendidikan. Sebaliknya, pers merupakan salah satu mitra kontrol sosial yang memiliki fungsi penting dalam memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan laporan atas dugaan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, serta prinsip keberimbangan. Pihak SMKN 1 Way Serdang diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter: TIM INVESTIGASI
Editor: SALADIN
LIPUTAN12.COM

