Lamongan, Liputan12.com – Pelaksanaan survei seismik 2D Lamturo (Lamongan–Tuban–Bojonegoro) yang menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional kini menuai keresahan masyarakat. Sejumlah warga di Kabupaten Lamongan mempertanyakan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama menyangkut sosialisasi, persetujuan penggunaan lahan, serta kepastian kompensasi atas dampak yang mungkin ditimbulkan.
Program eksplorasi yang melibatkan SKK Migas, PT Pertamina EP Regional 4, dan PT BGP Indonesia sebagai kontraktor pelaksana teknis itu diharapkan mampu mendukung ketahanan energi nasional. Namun, pelaksanaannya di lapangan justru memunculkan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Lahan Warga Ditandai dan Dibor Tanpa Pemberitahuan?
Keresahan bermula ketika sejumlah pemilik lahan mengaku mendapati tanah miliknya telah dipasangi tanda dan dilakukan pengeboran dangkal tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Salah seorang warga Kecamatan Karanggeneng mengaku terkejut setelah mengetahui lahannya telah diberi tanda pada dua titik. Bahkan, informasi mengenai pengeboran justru diperolehnya dari tetangga.
“ Sebelumnya lahan saya ditandai dua titik tanpa ada pemberitahuan maupun izin. Besoknya saya justru mendapat informasi dari tetangga kalau lahan saya sudah dibor,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada pemilik lahan sebelum kegiatan teknis dilaksanakan.
Bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi tanah, tanaman, maupun bangunan tentu membutuhkan penjelasan dan kepastian perlindungan hak.
Bendera Merah dan Biru Terpasang di Dalam Rumah
Persoalan serupa juga dikeluhkan warga Kecamatan Turi. Sejumlah masyarakat mengaku kebingungan setelah menemukan bendera berwarna merah dan biru dipasang di dalam rumah mereka.
Warga mengaku belum memperoleh penjelasan memadai mengenai maksud pemasangan tanda tersebut, termasuk kemungkinan tahapan pekerjaan yang akan dilakukan.
“Ada bendera merah dan biru dipasang di dalam rumah. Kami tidak diberi tahu maksudnya apa,” ujar seorang warga.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena rumah merupakan tempat tinggal sekaligus aset penting keluarga yang membutuhkan perlindungan.
Masyarakat berharap setiap kegiatan teknis yang memasuki pekarangan maupun bangunan milik warga didahului komunikasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian ataupun rasa terintimidasi.
Pemerintah Desa Mengaku Belum Ada Sosialisasi Terbuka
Keluhan masyarakat tersebut turut mendapat perhatian pemerintah desa. Salah satu kepala desa di Kecamatan Turi membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada forum sosialisasi terbuka di balai desa yang melibatkan masyarakat secara luas.
Menurutnya, pemerintah desa hanya diminta membantu mendampingi petugas dalam melakukan pendataan dari rumah ke rumah.
“Sudah pernah kami tanyakan ke pihak petugas survei. Kami diminta mendampingi petugas untuk mendata rumah warga. Kalau ada kompensasi dan sosialisasi, katanya dilakukan petugas dari PT BGP secara door-to-door,” tuturnya.
Pola komunikasi secara langsung dari rumah ke rumah tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan sosialisasi terbuka. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi yang sama mengenai tujuan proyek, tahapan pekerjaan, potensi risiko, serta mekanisme pengajuan kompensasi.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul perbedaan pemahaman antara petugas, pemerintah desa, dan pemilik lahan.
PT BGP Jelaskan Fungsi Bendera, Kompensasi Masih Dipertanyakan
Menanggapi keluhan warga, perwakilan pelaksana teknis dari PT BGP Indonesia menyampaikan rencana untuk mendatangi pemilik lahan terdampak secara langsung dengan pendampingan perangkat desa.
Petugas juga memberikan penjelasan mengenai fungsi tanda yang dipasang di lokasi kegiatan.
Bendera merah disebut sebagai penanda titik pengeboran dangkal atau shot hole. Sementara bendera biru digunakan sebagai penanda jalur lintasan seismik (seismic line) yang nantinya terhubung dengan bentangan kabel perekam data.
Meski demikian, penjelasan teknis tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Warga masih membutuhkan kepastian mengenai besaran kompensasi, mekanisme pembayaran, penilaian kerusakan tanaman, potensi dampak terhadap bangunan, hingga prosedur pengaduan apabila terjadi kerugian akibat aktivitas survei.
Kepastian tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima penjelasan mengenai kepentingan teknis proyek, tetapi juga memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki.
Camat Turi Minta Kepentingan Warga Tidak Diabaikan
Gejolak yang berkembang di tengah masyarakat turut mendapat perhatian Camat Turi, Sutikno.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung kegiatan strategis nasional di bidang energi. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan.
“Kami mendukung penuh sinergi ini demi kelancaran teknis lapangan. Namun, komunikasi harus solid. Pelaksanaan survei wajib tertib dan kepentingan warga terdampak harus dijaga nomor satu. Jangan sampai ada lahan warga yang dirugikan tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Sutikno.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi terbuka agar masyarakat memahami tahapan pekerjaan, kemungkinan dampak getaran, serta mekanisme pengajuan klaim apabila terjadi kerusakan.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari kelancaran pekerjaan teknis, tetapi juga dari bagaimana hak dan kepentingan masyarakat dilindungi.
Proyek Lamturo Mencakup Ratusan Desa
Survei seismik 2D Lamturo merupakan kegiatan pemetaan struktur geologi bawah permukaan bumi untuk mengidentifikasi potensi cadangan hidrokarbon.
Berdasarkan informasi dalam materi kegiatan, proyek ini melibatkan SKK Migas bersama PT Pertamina EP Regional 4 dengan PT BGP Indonesia sebagai kontraktor pelaksana teknis.
Kegiatan yang berlangsung sejak Agustus 2026 dan direncanakan selesai pada Januari 2027 tersebut mencakup wilayah:
* Kabupaten Lamongan: 19 kecamatan dan 238 desa.
* Kabupaten Bojonegoro: 16 kecamatan.
* Kabupaten Tuban: 2 kecamatan.
Dengan cakupan wilayah yang luas, pelaksanaan proyek membutuhkan koordinasi lintas wilayah serta komunikasi intensif dengan masyarakat yang lahannya masuk dalam jalur survei.
Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Harus Menjadi Prioritas
Dalam pelaksanaan kegiatan seismik, tahapan pekerjaan perlu disertai sosialisasi, pendataan lokasi, penjelasan teknis, pelaksanaan pengeboran dangkal, perekaman data, penyelesaian kompensasi apabila terdapat kerugian, serta pemulihan kondisi lingkungan setelah pekerjaan selesai.
Karena itu, masyarakat berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan secara terbuka dan tertulis mengenai prosedur penggunaan lahan, persetujuan pemilik, standar penilaian kerusakan, serta kepastian pembayaran kompensasi.
Pemerintah desa dan kecamatan juga diharapkan dilibatkan secara aktif agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pengaduan yang jelas.
Pada akhirnya, upaya mencari sumber energi baru untuk kepentingan nasional seharusnya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat di daerah.
Warga Lamongan tidak sedang menolak pembangunan maupun eksplorasi migas. Mereka menuntut agar setiap aktivitas yang menyentuh tanah, rumah, dan sumber penghidupan mereka dilaksanakan secara terbuka, tertib, serta menghormati hak masyarakat.
Sebab, sebesar apa pun nilai strategis sebuah proyek nasional, perlindungan terhadap hak warga tetap harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaannya.
Ther

