![]() |
| Sorotan Penanganan DPO Kasus Narkotika di Bangkalan, Publik Menanti Langkah Tegas Aparat Kepolisian dalam Memburu Bandar Sabu. |
Bangkalan, Liputan12.com - Penanganan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada belum jelasnya perkembangan pengejaran seorang pria bernama Deholi yang disebut dalam dakwaan perkara narkotika dan dikabarkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga Sabtu (31/10/2026), berdasarkan pemberitaan Angkatberita.id, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan bahwa Deholi telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bangkalan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri mata rantai jaringan peredaran narkotika, khususnya terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan pasokan barang haram tersebut.
Nama Deholi mencuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara yang menyeret Moh. Nasar alias Teh Nasar bin Monawi ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Dalam uraian dakwaan tersebut, Deholi disebut sebagai pihak yang dihubungi Moh. Nasar untuk memperoleh narkotika jenis sabu.
Penyebutan nama tersebut menjadi salah satu informasi penting yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Sebab, pengungkapan perkara narkotika tidak semestinya berhenti pada penanganan tersangka yang telah tertangkap, tetapi juga perlu dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Keterangan Kapolres dan Penyidik Berbeda Penekanan
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan DPO tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan penangkapan pihak yang dimaksud.
"Kapan penangkapannya, untuk pengedar dan bandar yang dimaksud," jelas Wibowo, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Kanit II Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi, yang disebut menangani perkara tersebut.
Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat panggilan kepada Deholi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Polres Bangkalan belum bisa menindak Deholi, kami pernah melayangkan surat panggilan, tapi Deholi tidak hadir," ujar Sanusi, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Apabila pemanggilan tidak dipenuhi, langkah hukum berikutnya seperti apa yang telah dilakukan penyidik?
Apakah sudah dilakukan pelacakan keberadaan, pengumpulan informasi, koordinasi lintas satuan, maupun langkah pencarian lainnya sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Instruksi Kapolri Jangan Berhenti Sebatas Pernyataan
Sorotan terhadap penanganan perkara ini semakin menguat apabila dikaitkan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pada 15 Oktober 2026, Kapolri menginstruksikan seluruh Kapolda untuk melakukan pemetaan kawasan rawan peredaran narkoba sekaligus mengidentifikasi bandar-bandar narkotika di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkoba secara menyeluruh, termasuk membongkar jaringan yang selama ini menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan pemberantasan narkoba membutuhkan tindak lanjut nyata hingga ke tingkat kewilayahan.
Dalam konteks Bangkalan, masyarakat tentu berharap instruksi tersebut diterjemahkan menjadi langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan transparan.
Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna maupun pengedar di lapangan. Pengungkapan pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, serta jaringan distribusi juga merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Publik Menunggu Transparansi Penanganan DPO
Belum adanya kepastian mengenai perkembangan pencarian Deholi menjadi persoalan yang layak mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat kepolisian.
Masyarakat membutuhkan informasi mengenai status hukum yang bersangkutan, dasar penetapan DPO, perkembangan pencarian, serta kendala yang dihadapi penyidik.
Transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Di sisi lain, aparat kepolisian tetap harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang yang disebut dalam dakwaan maupun dikaitkan dengan suatu perkara tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Bangkalan, khususnya Satresnarkoba, untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Apakah pengejaran terhadap DPO akan segera membuahkan hasil? Ataukah masih terdapat kendala yang belum disampaikan kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, mengingat pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keseriusan, konsistensi, dan keterbukaan seluruh jajaran penegak hukum.
Catatan Redaksi: Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Bangkalan, Kasat Resnarkoba, maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai perkembangan penanganan perkara ini.
Sumber awal: Angkatberita.id dan keterangan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Saladin Redaksi Liputan12.com

