![]() |
| Konferensi pers Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (3/11/2026), terkait pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. |
Jakarta, Liputan12.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut keterangan penyidik, perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dalam pemaparan perkara, Kabareskrim menjelaskan bahwa aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Praktik tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Penyidik Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak, mekanisme penyadapan, serta alur pengelolaan data elektronik.
Berdasarkan pemberitaan mengenai pernyataan lengkap Bareskrim, satu orang berinisial SU juga masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat, termasuk kepala negara.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat dan sistem pemantauan elektronik.
Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak setiap tersangka untuk memperoleh perlindungan serta menjalani proses peradilan secara adil.
Liputan12.com – Pimred Sonhaji

