- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sri Muliati Pemilik Lahan di Alur Selebu Klarifikasi Dugaan Kebun Karet Masuk Program PSR

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10/27/2026 01:15:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T00:56:50Z


Aceh Tamiang, Liputan12.com – Sri Muliati, (40), pemilik lahan seluas kurang lebih dua hektare di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kebun karet yang dibersihkan untuk dijadikan kebun kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


Sri Muliati menjelaskan, lahan miliknya semula merupakan kebun karet yang ditumbang secara mandiri pada 2021. Setahun kemudian, pada 2022, ia mulai menanam kelapa sawit menggunakan biaya pribadi. Namun, penanaman tersebut tidak berjalan sesuai harapan.


Menurutnya, tanaman kelapa sawit mengalami kegagalan akibat serangan hama dan kualitas bibit yang dinilainya kurang baik, sehingga pertumbuhan tanaman tidak sempurna.





Atas kondisi tersebut, Sri Muliati kemudian mengajukan lahannya untuk mengikuti program PSR.


“Penanaman sawit pada 2022 sampai 2023 menggunakan biaya sendiri. Karena bibit tidak unggul ditambah serangan hama, pertumbuhan sawit tidak sempurna atau gagal tanam,” demikian penjelasan Sri Muliati dalam klarifikasinya disampaikan kepada wartawan, di Kuala Simpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin, (26/10/2026).


Ia menyebutkan, pengajuan program tersebut telah dinantikan sejak 2023 dan baru terealisasi pada 2026.


Hingga saat ini, pengerjaan di lapangan baru mencapai tahap land clearing atau pembersihan lahan seluas kurang lebih dua hektare.


Sri Muliati sangat terkejut ketika membaca pemberitaan sebelumnya yang menyinggung namanya sebagai pihak yang memiliki lahan tersebut.


Ia mengaku mengetahui pemberitaan itu dari rekan sesama warga. Informasi tersebut membuatnya merasa terbebani, karena kedudukannya sebagai aparat desa dikaitkan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.


“Saya sempat terkejut membaca berita sebelumnya, karena saya seorang aparat desa, tentu ada rasa khawatir jika menimbulkan dugaan-dugaan lain di tengah masyarakat,” ungkapnya.





Menurut Sri Muliati, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat. 


Karena itu, ia berharap informasi mengenai lahan yang diberitakan dapat disampaikan sesuai klarifikasi yang ia sampaikan.


Berawal dari Temuan Lahan yang Dibersihkan


Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan kebun karet yang masuk dalam pelaksanaan program PSR di Kecamatan Kejuruan Muda mencuat setelah seorang warga setempat, Setiadi (42), menunjukkan lahan yang disebutnya milik kakaknya, Sugiyem, dengan luas sekitar dua hektare.


Setiadi mengatakan, dokumen lahan milik kakaknya tersebut telah diajukan sekitar lima tahun sebelumnya, sedangkan pengerjaan fisik berupa pembersihan lahan baru dilakukan pada 2026.


“Lima tahun yang lalu kakak saya mengajukan berkas dan data lahan untuk mendapatkan program PSR tersebut. Realisasinya baru dikerjakan tahun 2026 ini. Kebun karet milik kakak saya yang sudah dibersihkan lahannya oleh pihak pelaksana program PSR untuk menjadi kebun sawit seluas dua hektare,” ungkap Setiadi dalam pemberitaan sebelumnya.


Setiadi juga menunjukkan lahan yang disebutnya milik Lia, Sekretaris Desa Alur Selebu, yang berada berdekatan dengan kebun milik kakaknya. 


Menurut dia, lahan tersebut turut dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit melalui program PSR.


Adapun dalam klarifikasinya, Sri Muliati menyampaikan kronologi berbeda mengenai lahan yang dikaitkan dengan persoalan tersebut. 


Ia menegaskan bahwa kebun karetnya telah ditumbang secara mandiri pada 2021 dan penanaman kelapa sawit dilakukan menggunakan biaya pribadi sejak 2022.


Perbedaan keterangan mengenai riwayat dan status lahan tersebut perlu diperjelas melalui pencocokan lokasi, dokumen pengajuan, serta data penerima program PSR.


Perlu Penelusuran Dokumen dan Kondisi Lapangan


Persoalan ini menjadi bagian dari penelusuran mengenai pelaksanaan program PSR di sejumlah kawasan Kecamatan Kejuruan Muda.


Sejumlah warga sebelumnya menyebutkan adanya kebun karet yang dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. 


Lokasi yang disebut antara lain Dusun Tanjung Sari, Dusun Air Mancur, Blok V Suka Makmur, dan Dusun Ampera di Kampung Alur Selebu.


Warga memperkirakan luas lahan yang mengalami perubahan mencapai lebih dari 100 hektare. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan warga dan memerlukan verifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan langsung di lapangan.


Di sisi lain, para petani memiliki harapan agar kebun yang dinilai tidak lagi produktif dapat memberikan penghasilan yang lebih baik. 


Sebagian pemilik lahan juga mengaku telah menunggu pelaksanaan program setelah menyerahkan dokumen untuk pengajuan bantuan.


Meski demikian, riwayat lahan sebelum diajukan, kondisi tanaman ketika diverifikasi, dokumen persyaratan, dan pelaksanaan kegiatan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan PSR.


Klarifikasi Sri Muliati menjadi salah satu keterangan yang perlu dipertimbangkan dalam penelusuran tersebut. 


Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pencocokan identitas pemilik, lokasi bidang tanah, waktu pengajuan, dan riwayat penanaman menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengaitkan lahan maupun pihak-pihak yang disebut.


Dengan demikian, kepastian mengenai kesesuaian pelaksanaan program harus didasarkan pada dokumen, hasil verifikasi lapangan, dan keterangan dari pihak Dinas Petanian, Perkebunan dan Perternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, dan pihak berwenang lainnya.


Terkait adanya pemberitaan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Sonny Indra Syahputra, S.P, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kebun karet milik masyarakat di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, yang dialihkan menjadi kebun kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).


Hal itu disampaikan Sonny saat dikonfirmasi Liputan12.com melalui telepon WhatsApp, Jumat (23/10/2026), menyusul keterangan sejumlah warga yang menyebut adanya kebun karet yang dibersihkan untuk ditanami kelapa sawit melalui program tersebut.


“Tidak tahu, Bang,” ujar Sonny saat ditanya mengenai informasi peralihan kebun karet menjadi kebun sawit melalui bantuan PSR.


Sonny menjelaskan, berdasarkan ketentuan program, PSR diperuntukkan bagi peremajaan kebun kelapa sawit yang memenuhi persyaratan.


Karena itu, lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dan langsung dialihkan menjadi kebun sawit menggunakan bantuan PSR tidak diperbolehkan apabila kondisi tersebut terbukti.


“Yang jelas, kalau memang betul-betul dari kebun rambung (karet) ditumbang digantikan sawit langsung PSR, sebenarnya enggak boleh,” katanya.


Menurut Sonny, kemungkinan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan dengan lokasi yang diajukan dapat terjadi ketika pelaksana program mengerjakan lahan yang berbeda dari lokasi saat verifikasi awal.


Ia mencontohkan, tim pemeriksa sebelumnya dapat mendatangi lahan yang ditunjukkan pemohon untuk memastikan kondisi kebun dan menentukan koordinatnya. Namun, saat pekerjaan dilaksanakan, lokasi yang dikerjakan bisa saja berbeda dari lokasi dalam pengajuan.


“Waktu pas kerja, mereka (pelaksana PSR) lapor lagi, Bang, kami sudah kerja. Pembersihan lahan sudah selesai. Oke, turunlah tim pemeriksaan pekerjaan. Loh, kok beda sama usulan kemarin,” kata Sonny menjelaskan kemungkinan persoalan yang dapat terjadi di lapangan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan kemungkinan dan bukan kesimpulan mengenai kasus di Kampung Alur Selebu.


Sonny mengatakan, apabila ditemukan perbedaan antara lokasi usulan dan lokasi pekerjaan, tim pemeriksa tetap mencatat kondisi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.


“Pekerjaan pembersihan lahan sudah dilakukan, pekerjaan nanam sudah dilakukan. Namun, keterangannya, lokasi pekerjaan dan lokasi usulan berbeda. Itu tetap kami tulis,” ujarnya.


Ia menambahkan, keputusan mengenai pembayaran pekerjaan bukan merupakan kewenangan Distanbunak Aceh Tamiang, melainkan berada pada pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kewenangannya.


Sonny juga menjelaskan, lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dapat menjadi lahan sawit apabila pemiliknya terlebih dahulu menumbangkan tanaman karet dan menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit. 


Namun, menurut dia, kondisi itu berbeda dengan penggunaan bantuan PSR untuk langsung mengalihkan kebun karet menjadi kebun sawit.


“Apabila kebun karet itu sudah ditumbang oleh si pemiliknya dan dia tanami sawit, pada saat dia mau mengusulkan, lahan tersebut kan lahan sawit,” katanya.


Sonny mengatakan, apabila terbukti terdapat koperasi pelaksana yang menjalankan program tidak sesuai prosedur, pihaknya dapat memberikan teguran dan menyurati instansi terkait di tingkat pusat untuk meminta penghentian program koperasi tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.


“Kita bisa tegur koperasinya, kalau memang itu terbukti salah. Kita suruh cabut dan kita surati ke pusat, tolong dihentikan program koperasi ini, karena prosedurnya nyala (menyimpang),” ujarnya. 



Reporter : Sutrisno, Kaperwil Aceh, Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update