Manado, Liputan12.com — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut berfokus pada penataan susunan pengurus, penyesuaian komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, serta penyelarasan nomenklatur jabatan guna memenuhi ketentuan regulator perbankan, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB ini menjadi bagian dari langkah perseroan untuk memastikan struktur kepengurusan dan organisasi Bank SulutGo selaras dengan ketentuan tata kelola perbankan yang berlaku. Sejumlah keputusan dibahas dalam rapat, termasuk pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri serta rencana pengusulan calon pengganti melalui RUPS berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
![]() |
| Jajaran pemegang saham dan pengurus Bank SulutGo mengikuti RUPS Luar Biasa yang membahas penataan kepengurusan serta pemenuhan ketentuan regulator perbankan. |
Turut hadir para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham perseroan, serta perwakilan Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo.
Berdasarkan materi yang disampaikan, tingkat kehadiran pemegang saham dalam RUPS LB tersebut tercatat mencapai 97,59 persen. Pemerintah Kota Gorontalo disebut tidak terwakili dalam rapat.
Tindak Lanjut Ketentuan OJK
Pelaksanaan RUPS LB Bank SulutGo merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri. Langkah tersebut berkaitan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 tentang hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon Direktur Dana dan Tresuri.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memutuskan membatalkan penetapan pengangkatan yang sebelumnya diputuskan melalui RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya, pemegang saham menyepakati bahwa calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru akan diusulkan dalam RUPS berikutnya. Calon tersebut akan mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai dengan ketentuan OJK.
Proses ini menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan regulator dalam penetapan pengurus bank. Pengisian jabatan tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
![]() |
| Para peserta berfoto bersama di depan latar kegiatan RUPS Luar Biasa Bank SulutGo Tahun 2026. |
Penyesuaian Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris
Selain membahas jabatan Direktur Dana dan Tresuri, RUPS LB juga membicarakan penyesuaian komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Penataan tersebut diarahkan untuk memastikan struktur organisasi dan susunan pengurus perseroan memenuhi ketentuan tata kelola perbankan. Penyesuaian komposisi pengurus juga menjadi bagian dari upaya memperjelas pembagian fungsi, tanggung jawab, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan perusahaan.
Dalam industri perbankan, tata kelola yang baik menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pengelolaan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, penyelarasan struktur organisasi dengan ketentuan regulator menjadi perhatian dalam agenda RUPS LB tersebut.
Tiga Nomenklatur Jabatan Direksi Disesuaikan
RUPS LB Bank SulutGo juga menyepakati perubahan nomenklatur atau penamaan tiga jabatan pada jajaran Direksi. Penyesuaian tersebut meliputi:
- Direktur Kepatuhan disesuaikan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
- Direktur Operasional disesuaikan menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
- Direktur Umum disesuaikan menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan fungsi organisasi dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan bisnis perseroan.
Penyesuaian nama jabatan juga mencerminkan pengaturan kembali lingkup fungsi yang melekat pada masing-masing posisi. Namun, rincian mengenai pelaksanaan perubahan organisasi maupun penetapan pejabat pada jabatan-jabatan tersebut tidak dijabarkan lebih lanjut dalam materi yang tersedia.
Perkuat Komitmen terhadap Tata Kelola Perbankan
Manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memenuhi ketentuan pengawasan perbankan yang ditetapkan regulator.
Penataan susunan pengurus dan penyesuaian struktur organisasi diharapkan dapat mendukung stabilitas operasional, memperkuat pengelolaan risiko, serta mendorong peningkatan kinerja keuangan perseroan secara berkelanjutan.
Kepatuhan terhadap ketentuan regulator menjadi salah satu aspek penting bagi bank pembangunan daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan perusahaan. Melalui struktur kepengurusan yang sesuai dengan ketentuan, perseroan diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan usaha secara lebih terarah.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani masyarakat dan dunia usaha di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo juga diharapkan terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengelolaan perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pemegang saham serta masyarakat sebagai pengguna layanan perbankan.
Dengan sejumlah agenda yang dibahas dalam RUPS LB tersebut, penataan pengurus dan penyesuaian nomenklatur jabatan menjadi langkah perseroan dalam menyelaraskan struktur organisasi dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru dijadwalkan untuk dibahas dalam RUPS berikutnya sesuai mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.



