- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Penjual Terancam Kurungan dan Denda Rp50 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 10/29/2026 04:48:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T09:48:54Z
Barang bukti minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi KRYD.


Surabaya, Liputan12.com – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi serentak yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2026), jajaran Satuan Samapta bersama sejumlah Polsek berhasil menyita total 5.385 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai wilayah di Kota Surabaya.


Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, operasi menyasar tempat usaha dan para penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.


Menurut Luthfi, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk aktivitas pesta minuman keras yang dinilai dapat memicu persoalan keamanan di tengah masyarakat.


“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).


Operasi Berdasarkan Instruksi Kapolrestabes


Pelaksanaan operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026.


Dalam pelaksanaannya, kepolisian merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.


Personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek melakukan penindakan di sejumlah wilayah. Hasil operasi kemudian dihimpun dari masing-masing satuan untuk menunjukkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.


Polsek Rungkut Amankan 2.000 Botol


Berdasarkan data hasil penindakan yang tercantum dalam materi kepolisian, Polsek Rungkut mencatat jumlah penyitaan terbesar, yakni sebanyak 2.000 botol minuman beralkohol.


Sementara itu, personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Penindakan lainnya dilakukan Polsek Tegalsari dengan 344 botol, Polsek Genteng sebanyak 300 botol, Polsek Sawahan sebanyak 260 botol, serta Polsek Karang Pilang sebanyak 230 botol.


Selain satuan dan Polsek tersebut, penyitaan juga dilakukan oleh jajaran Polsek lainnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Akumulasi hasil penindakan seluruh jajaran mencapai 5.385 botol.


Jumlah tersebut memperlihatkan skala operasi yang melibatkan sejumlah satuan kepolisian secara serentak. Meski demikian, rincian mengenai identitas seluruh penjual, lokasi spesifik penyitaan, serta jenis dan merek minuman yang diamankan tidak dijabarkan secara lengkap dalam materi yang tersedia.


Barang Bukti Disita, Pelanggar Diproses Tipiring


Polrestabes Surabaya menyatakan seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan. Para pelanggar selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai ketentuan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.


Dalam materi kepolisian, Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 disebut sebagai ketentuan yang menjadi dasar ancaman sanksi bagi pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.


Para penjual yang terbukti melanggar ketentuan tersebut disebut dapat menghadapi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.


Penerapan sanksi terhadap setiap pelanggar tetap harus mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.


Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Surabaya


Melalui operasi KRYD tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan menjaga situasi keamanan di Kota Pahlawan.


Pengawasan terhadap tempat usaha dan aktivitas perdagangan minuman beralkohol menjadi salah satu langkah yang ditempuh kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.


Penindakan terhadap pelanggaran perizinan juga diharapkan berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan kepastian dalam penanganan setiap perkara.


Ke depan, konsistensi pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol menjadi aspek penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat Surabaya.



Reporter: Saladin

Liputan12.com — Berita Aktual, Faktual, dan Terpercaya

×
Berita Terbaru Update