![]() |
| Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Buduran, Sidoarjo. Foto: Dokumentasi konferensi pers. |
Sidoarjo, Liputan12.com — Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di kawasan Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 September 2026, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga luka akibat senjata tajam jenis celurit.
Polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk senjata tajam, pakaian, kendaraan, perangkat elektronik, serta rekaman video kejadian.
Berawal dari Korban Membeli Mi Goreng
Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa bermula sekitar pukul 01.14 WIB ketika korban berada di sebuah warung Madura untuk membeli mi goreng.
Saat itu, rombongan yang diduga melibatkan para tersangka melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu. Rombongan tersebut kemudian menghentikan kendaraan dan menghampiri korban.
Dalam rangkaian kejadian itu, sekitar tiga orang disebut menarik korban secara paksa keluar dari area warung. Korban kemudian diduga mengalami pemukulan dan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan uraian kronologi yang disampaikan, RPA dan YA diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW disebut diduga menggunakan celurit hingga menyebabkan luka pada bagian punggung dan kaki korban.
Setelah kejadian, para pelaku diduga melepas kaus yang dikenakan korban dan membawanya pergi, sebelum meninggalkan korban di lokasi.
Seluruh uraian tersebut masih mengacu pada keterangan dalam proses penyidikan. Penentuan peran setiap orang yang terlibat tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Polisi Ungkap Dugaan Motif Penyerangan
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Candraputra, menjelaskan bahwa dugaan sementara peristiwa tersebut dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman para tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan.
Meski demikian, dugaan adanya persoalan sebelumnya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.
“Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” tegasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan awal kepolisian mengenai latar belakang peristiwa. Penyidik masih perlu mendalami rangkaian kejadian, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta faktor yang diduga memicu penyerangan.
Celurit dan Rekaman Video Menjadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari korban, saksi atau pemilik warung, serta barang yang dikaitkan dengan masing-masing tersangka.
Barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kepolisian meliputi:
- Celana pendek hitam milik korban.
- Sepasang sandal dengan sobekan yang diduga berkaitan dengan benda tajam.
- Satu unit flashdisk berisi rekaman video kejadian dari saksi atau pemilik warung.
- Sebilah celurit panjang berwarna ungu dan satu helm berstiker yang disebut disita dari RPA.
- Satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang disebut disita dari YA.
- Jaket hitam, celana panjang hitam, serta kaus milik korban yang disebut disita dari FEW.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan mendalami dugaan keterlibatan setiap tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian.
Menurutnya, barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Keberadaan rekaman video diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan, sepanjang isi dan relevansinya dapat diverifikasi oleh penyidik. Kesimpulan mengenai siapa yang melakukan tindakan tertentu tetap harus mengacu pada keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Perbedaan Keterangan Mengenai Celurit Masih Perlu Didalami
Catatan redaksi: Terdapat perbedaan keterangan yang perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut dari penyidik. Dalam uraian kronologi, FEW disebut diduga menggunakan celurit untuk melukai korban. Namun, dalam daftar barang bukti yang disampaikan, sebilah celurit panjang berwarna ungu tercatat disita dari RPA.
Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pertentangan yang membuktikan adanya kesalahan pihak tertentu. Namun, informasi mengenai asal penyitaan celurit dan dugaan penggunaannya perlu diperjelas agar pemberitaan mengenai peran masing-masing tersangka tetap akurat.
Redaksi Liputan12.com memandang klarifikasi atas hal tersebut penting untuk menjaga ketepatan informasi sekaligus menghindari kesimpulan prematur mengenai keterlibatan setiap orang. Penjelasan lanjutan dari penyidik diperlukan untuk memastikan hubungan antara barang bukti, kronologi kejadian, dan dugaan peran para tersangka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Berdasarkan materi konferensi pers, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP. Mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penerapan pasal, pemenuhan unsur tindak pidana, serta pertanggungjawaban setiap tersangka nantinya harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Mengingat korban masih berusia anak, identitas korban perlu tetap dirahasiakan. Informasi yang dapat mengarah pada pengenalan identitas korban juga harus dihindari demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan tanpa kekerasan. Dugaan tindakan pengeroyokan, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata tajam terhadap anak, perlu ditangani secara menyeluruh agar fakta peristiwa dan peran setiap pihak dapat terungkap secara terang.
Liputan12.com akan memantau perkembangan perkara ini, termasuk klarifikasi mengenai perbedaan keterangan terkait penggunaan dan penyitaan celurit.
Keterangan hukum: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada materi dan keterangan kepolisian pada tahap penyidikan. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Liputan12.com


