- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tulungagung Ungkap 70 Kasus Narkoba, Sita 815,766 Gram Sabu dan 219.910 Butir Pil Double L

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10/28/2026 08:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T13:28:47Z

 

Jajaran Polres Tulungagung bersama Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin dan unsur Forkopimda memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan 70 kasus narkotika dan obat berbahaya selama periode Agustus–Oktober 2026. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 815,766 gram, 219.910 butir pil Double L, serta sejumlah narkotika dan obat lainnya. Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung.

Tulungagung, Liputan12.com – Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, mengungkap 70 kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 815,766 gram, 219.910 butir pil Double L, serta sejumlah jenis narkotika dan obat lainnya.


Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari laporan capaian Program 100 Hari Kerja Kapolri di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Konferensi pers dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Achmad Baharudin, S.M., M.M., Sekretaris Daerah, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat utama Polres Tulungagung, Kepala BNNK Tulungagung, serta awak media.


70 Kasus, 91 Tersangka Diamankan


Berdasarkan data yang dipaparkan dalam materi konferensi pers, Satresnarkoba Polres Tulungagung menangani 54 kasus narkotika dengan 73 tersangka dan 16 kasus obat berbahaya dengan 17 tersangka selama periode Agustus hingga Oktober 2026.


Secara keseluruhan, terdapat 70 kasus dengan 91 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 83 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan delapan lainnya perempuan.


Dalam materi yang sama, Polres Tulungagung juga melaporkan pengungkapan kasus selama periode 14–28 Oktober 2026, yang disebut sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Kapolri. Rincian yang disampaikan meliputi 10 kasus narkotika, 10 kasus obat berbahaya, dan satu kasus psikotropika, dengan total 28 tersangka.


Namun, terdapat ketidaksesuaian angka dalam rincian tersebut. Jumlah kategori kasus yang disebutkan mencapai 21 kasus, sedangkan total yang dilaporkan adalah 20 kasus. Karena itu, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polres Tulungagung sebelum dipastikan dalam publikasi final.


Sabu, Pil Double L, dan Psikotropika Jadi Barang Bukti


Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polres Tulungagung memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Berdasarkan data yang disampaikan, barang bukti tersebut meliputi:


  • Sabu-sabu seberat 815,766 gram.
  • Ekstasi sebanyak 2,5 butir.
  • Pil Double L sebanyak 219.910 butir.
  • Obat berbahaya lainnya sekitar 2.928 butir.
  • Psikotropika sebanyak 159 butir.
  • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


Barang bukti ditata di atas meja untuk diperlihatkan kepada jajaran Forkopimda dan awak media yang menghadiri kegiatan tersebut.


Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi menyampaikan bahwa terdapat sekitar 10 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Menurut keterangan dalam materi konferensi pers, perkara-perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.


Para pelaku yang diamankan disebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir. Sementara itu, jaringan peredaran barang bukti tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, diketahui berasal dari wilayah Madiun.


Plt. Bupati: Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Peran Bersama


Plt. Bupati Tulungagung Achmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tulungagung atas upaya pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya di wilayah tersebut.


Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat.


“Narkoba adalah musuh kita bersama. Pemberantasannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum dan Forkopimda. Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Achmad Baharudin dalam sambutannya.


Ia mengingatkan bahwa peredaran narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak diantisipasi secara bersama-sama.


Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lanjutnya, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polres Tulungagung dan BNNK dalam upaya pemberantasan narkoba.


Kapolres Ajak Masyarakat Melapor melalui Call Center 110


Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika maupun obat berbahaya di lingkungan sekitar.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu dan jangan takut. Segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Tulungagung yang aktif 24 jam, atau bisa langsung datang ke Kantor Polres dan Polsek terdekat,” ujarnya.


Kapolres juga menyatakan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.


Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNNK, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung.


Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.


Konferensi Pers Berlangsung Tertib


Berdasarkan pantauan awak media sebagaimana disampaikan dalam materi peliputan, konferensi pers berlangsung tertib. Sejumlah barang bukti dipamerkan di lokasi kegiatan dengan pengamanan dari personel Polres Tulungagung.


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba melalui kepedulian terhadap lingkungan serta pelaporan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana terkait narkotika.



Penulis: IMM/MLDN
Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update