- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Musnahkan 835.823 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,23 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 | 10/26/2026 04:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T09:03:56Z
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan 835.823 batang rokok ilegal dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,23 miliar di Alun-Alun Lamongan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara


Lamongan, Liputan12.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengambil langkah penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan sebanyak 835.823 batang rokok ilegal di Alun-Alun Lamongan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sejak triwulan kedua hingga Oktober 2026.


Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu persaingan usaha, serta menimbulkan persoalan terkait perlindungan konsumen.


Berdasarkan hasil penghitungan petugas, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp1,23 miliar. Sementara itu, estimasi potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai dan pajak diperkirakan sekitar Rp600 juta.


Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.


Bupati Lamongan Tekankan Pentingnya Sinergi


Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan hasil kerja bersama sejumlah pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat.


Menurutnya, informasi serta laporan masyarakat turut membantu petugas dalam mengidentifikasi dugaan peredaran rokok ilegal dan menentukan langkah penindakan di lapangan.


“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” ungkap Yuhronur.


Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan operasi petugas. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama instansi terkait juga menegaskan pentingnya keberlanjutan pengawasan guna menekan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.


Bea Cukai: Lindungi Penerimaan Negara dan Persaingan Usaha


Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal berkaitan dengan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) dan pelindung masyarakat (community protector).


Dari sisi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi pemasukan dari sektor cukai dan pajak yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan ketimpangan persaingan antara pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hukum dan pihak yang memperdagangkan produk tanpa memenuhi ketentuan tersebut.


“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” tegas Agus.


Selain aspek penerimaan negara, pengawasan terhadap produk tembakau ilegal juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Produk yang tidak memenuhi ketentuan peredaran dapat menimbulkan persoalan mengenai kepatuhan terhadap standar dan persyaratan yang berlaku.


Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga pada upaya menciptakan tata niaga yang tertib dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.


Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp600 Juta


Dari total 835.823 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar. Adapun potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp600 juta berdasarkan estimasi pungutan cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.


Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak fiskal yang dapat muncul akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, nilai barang bukti dan estimasi potensi kerugian negara merupakan dua komponen berbeda yang dihitung berdasarkan dasar perhitungan masing-masing.


Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan yang telah dilaksanakan petugas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta memberikan pesan bahwa pelanggaran di bidang cukai menjadi perhatian serius instansi terkait.


Masyarakat Diharapkan Berperan Aktif


Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan konsistensi pengawasan, penegakan aturan, dan partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, warga diharapkan tidak hanya memahami dampak peredaran produk ilegal, tetapi juga berperan aktif menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.


Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta persaingan yang sehat dan penerimaan negara dapat terlindungi.


Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bea Cukai Gresik, KPKNL, Forkopimda, aparat penegak hukum, serta masyarakat, upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan terus berlanjut.


Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan ketentuan di bidang cukai, sekaligus upaya menjaga ketertiban perdagangan dan mendukung perlindungan kepentingan masyarakat.



Penulis: Ther

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update