Gresik, Liputan12.com – Seorang warga berinisial AB, asal Dusun Tanggungan, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Dusun Buton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, AB mendapatkan pendampingan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kedamean pada hari yang sama.
Berdasarkan penuturan korban, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan tiga pemuda yang disebut berasal dari wilayah setempat. AB mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pemitingan, pemukulan berulang kali, hingga diinjak-injak ketika terjatuh dan tidak berdaya.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban yang perlu didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas serta peran masing-masing pihak yang disebut terlibat juga memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Saat ini, AB masih menjalani pemeriksaan medis atau visum serta perawatan di Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS), wilayah Slempit. Menurut informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara, kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Berawal dari Perjalanan Menuju Rumah Mertua
Dalam keterangannya, AB menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika dirinya berangkat dari rumahnya di Desa Slempit menuju rumah mertuanya di Dusun Pojok, Desa Turirejo. Tujuannya, menurut pengakuannya, untuk menjenguk istri dan anaknya.
Ketika melintas di kawasan Dusun Buton, AB mengaku berpapasan dengan tiga pemuda yang datang dari arah berlawanan. Ia menyebut dirinya berkendara dari arah selatan dengan mengambil jalur kiri sesuai arah perjalanannya.
Menurut AB, dua pemuda yang berboncengan tiba-tiba mengambil jalur kanan, sementara seorang pemuda lainnya tetap berada di jalurnya. AB mengaku berusaha menghindari kemungkinan terjadinya benturan hingga akhirnya dapat melewati ketiganya tanpa terjadi tabrakan.
Setelah melanjutkan perjalanan, AB mengaku mendengar teriakan dalam bahasa Jawa, “He, leren o!” yang menurut penuturannya berarti meminta dirinya berhenti.
Mendengar panggilan tersebut, AB kemudian memutuskan untuk memutar balik dan menghampiri ketiga pemuda itu. Ia mengaku bermaksud menanyakan alasan dirinya diminta berhenti.
Sesampainya di lokasi, menurut keterangan AB, ketiga pemuda tersebut justru menanyakan asal daerahnya. AB menyatakan bahwa dirinya menjawab berasal dari Buton. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dipercaya oleh mereka.
Situasi kemudian berlanjut ketika salah seorang dari ketiganya berniat menghubungi kepala dusun setempat menggunakan telepon seluler. AB mengaku sempat memegang telepon seluler yang hendak digunakan untuk melakukan panggilan tersebut.
Korban Mengaku Dipiting dan Dipukul
AB menuturkan bahwa ketika situasi berlangsung, salah seorang pemuda diduga memiting tangannya dari belakang. Pada saat bersamaan, dua orang lainnya disebut melakukan pemukulan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, AB mengaku tersungkur ke tanah. Ia juga menyatakan bahwa kekerasan masih berlanjut meskipun dirinya sudah terjatuh dan tidak berdaya, termasuk dugaan pemukulan berulang kali dan tindakan menginjak-injak tubuhnya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan awal yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh, diperlukan pencocokan antara keterangan korban, keterangan pihak-pihak yang disebut terlibat, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan medis juga menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi korban dan mendokumentasikan temuan yang relevan dengan laporan tersebut. Meski demikian, penentuan hubungan antara luka atau kondisi medis dengan peristiwa yang dilaporkan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilaian yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari tiga pemuda yang disebut dalam pengakuan korban. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan mereka belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
LPKRI DPC Gresik Dampingi Pelaporan ke Polsek Kedamean
Setelah kejadian, AB mendapatkan pendampingan dari Wakil Ketua LPKRI DPC Gresik untuk menyampaikan laporan dugaan penganiayaan kepada kepolisian melalui SPKT Polsek Kedamean.
Pendampingan tersebut menyertai langkah korban dalam menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara, Setiawan, yang disebut sebagai penyidik, menyampaikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa korban untuk sementara belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani perawatan di RSGS.
Pemeriksaan terhadap AB diharapkan dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Keterangan lanjutan dari korban diperlukan untuk memperjelas urutan kejadian, situasi sebelum dugaan kekerasan berlangsung, serta peristiwa yang terjadi di lokasi.
Selain pemeriksaan korban, pendalaman terhadap saksi dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan serta mengetahui peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.
Polisi Diharapkan Mendalami Kronologi dan Peran Masing-Masing Pihak
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan tersebut masih memerlukan penanganan lebih lanjut guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi di Dusun Buton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean.
Sejumlah aspek yang perlu didalami meliputi penyebab awal perselisihan, komunikasi antara korban dan pihak-pihak yang disebut terlibat, tindakan yang diduga terjadi saat korban berada di lokasi, serta kemungkinan adanya saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan bukti pendukung lain dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih utuh. Seluruh informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu keterangan.
Apabila dari proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan menurut versi mereka. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang diuji secara proporsional.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari tiga pemuda yang disebut oleh korban belum diperoleh. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian juga masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Peristiwa ini menjadi laporan dugaan tindak kekerasan yang harus ditangani melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku. Pengakuan korban merupakan informasi awal yang penting untuk ditindaklanjuti, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak lain.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum, tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Liputan12.com akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan perkembangan perkara ini. Setiap informasi lanjutan akan disesuaikan dengan keterangan yang dapat dikonfirmasi dan bukti yang tersedia.
Tim Redaksi
Liputan12.com

