Pamekasan, Liputan12.com – Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., turun langsung menemui massa aksi dan mahasiswa hukum di depan Mapolres Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman sekaligus menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, AKBP Wahyu Hidayat merespons aspirasi serta kritik massa aksi yang menilai penanganan perkara oleh jajaran Reskrim berjalan lamban. Ia menjelaskan bahwa setiap perkara harus diproses melalui tahapan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum dilakukan langkah-langkah hukum berikutnya.
Menurut penjelasan Kapolres, proses penyelidikan dalam perkara tersebut telah dilaksanakan. Setelah ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum, status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang kini berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, baik dalam dugaan pengrusakan maupun pengancaman.
Pemeriksaan Saksi Menjadi Tahapan Sebelum Penetapan Tersangka
AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka apabila syarat dan alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
“Setelah tahapan tersebut, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan menyampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media maupun masyarakat melalui doorstop,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons desakan massa aksi yang menginginkan agar penetapan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat segera dilakukan.
Kapolres menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui pemeriksaan dan pemenuhan prosedur yang berlaku. Menurut dia, pihak-pihak yang dipanggil penyidik perlu menjalani proses pemeriksaan agar perkara dapat ditangani berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik telah menempuh mekanisme pemanggilan sesuai prosedur. Apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pertama, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Jika panggilan tersebut tetap tidak dipenuhi, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk upaya membawa pihak yang bersangkutan secara paksa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga harus menjamin ketepatan prosedur dan akuntabilitas setiap tindakan penyidik.
Kapolres Instruksikan Propam Mengawasi Kinerja Penyidik
Selain memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, AKBP Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai perkara yang menjadi tanggung jawab Polres Pamekasan, termasuk perkara lama yang sebelumnya belum terselesaikan.
Komitmen tersebut disertai instruksi langsung kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) agar melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Langkah ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan tugas penyidik sekaligus upaya memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan.
“Tolong Propam agar segera memproses anggota penyidik apabila terbukti memperlambat penanganan perkara,” tegas Kapolres.
Instruksi tersebut menekankan bahwa pengawasan terhadap anggota kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas penanganan perkara. Apabila ditemukan pelanggaran atau tindakan memperlambat proses penyidikan yang dapat dibuktikan, anggota yang bersangkutan diminta untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, dugaan keterlambatan penanganan perkara maupun kemungkinan pelanggaran oleh penyidik tetap harus ditelaah berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap dugaan ditangani secara objektif dan tidak berhenti pada pernyataan semata.
Aspirasi Massa Menjadi Sorotan terhadap Transparansi Penegakan Hukum
Pertemuan antara Kapolres Pamekasan dan massa aksi tersebut memperlihatkan adanya tuntutan masyarakat agar penanganan perkara dugaan pengrusakan dan pengancaman memperoleh kejelasan. Massa aksi sebelumnya menyampaikan kritik terhadap kecepatan penanganan perkara dan mendesak agar kepolisian mengambil langkah konkret.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta tahapan yang telah diatur. Penjelasan terbuka dari Kapolres menjadi bagian dari respons terhadap tuntutan tersebut.
Massa aksi yang hadir disebut menyambut penjelasan dan instruksi pengawasan internal itu dengan apresiasi serta dukungan. Namun, perkembangan berikutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pelaksanaan gelar perkara, dan keputusan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh.
Publik kini menantikan konsistensi pelaksanaan komitmen yang disampaikan Kapolres Pamekasan, terutama terkait kepastian perkembangan penanganan perkara dan pengawasan terhadap kinerja penyidik.
Penuntasan perkara secara profesional tidak hanya diukur dari kecepatan mengambil tindakan, tetapi juga dari ketelitian mengungkap peristiwa, kecukupan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Hingga terdapat hasil resmi dari tahapan penyidikan dan gelar perkara, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Reporter: Saladin
Liputan12.com

