- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Aek Bottar Poldung Disorot, Warga Desak Penegakan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10/27/2026 03:05:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T08:05:57Z
Alat berat terlihat berada di area berlumpur dengan sejumlah batang kayu yang telah ditebang di kawasan berhutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara. Aktivitas dan status perizinan di lokasi tersebut perlu dikonfirmasi oleh instansi berwenang.


Labuhanbatu Utara, Liputan12.com — Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon yang terlihat di kawasan berhutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan alat berat, batang kayu, dan lahan yang terbuka.


Dokumentasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi lingkungan dan potensi dampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan. Namun, status perizinan kegiatan, status kawasan hutan, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan pelanggaran hukum masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.


Informasi mengenai aktivitas tersebut sebelumnya disebut turut beredar melalui akun Facebook Labura Viral. Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, tim mengaku mengalami kendala ketika melakukan dokumentasi di lokasi karena adanya dugaan penjagaan ketat. Keterangan mengenai situasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.



Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan


Pembukaan tutupan vegetasi di kawasan berhutan berpotensi meningkatkan risiko erosi, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Tanah yang terbawa aliran air juga dapat mengendap di sungai dan memengaruhi kondisi aliran, bergantung pada karakteristik wilayah serta tingkat kerusakan lahan.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat di sekitar kawasan membutuhkan lingkungan yang terjaga, termasuk sumber air dan ekosistem yang mendukung kehidupan sehari-hari.


Selain risiko erosi dan sedimentasi, berkurangnya tutupan hutan dapat mengganggu habitat satwa liar. Besarnya dampak terhadap Sungai Aek Natas, permukiman sekitar, dan ketersediaan air bersih perlu dinilai melalui pemeriksaan lapangan serta kajian teknis dari instansi terkait.


Hingga informasi ini disusun, belum tersedia hasil kajian resmi yang memastikan bahwa aktivitas yang terlihat dalam foto telah menyebabkan pendangkalan sungai, mengancam sumber air warga, atau meningkatkan risiko banjir bandang di wilayah tersebut.


Warga minta pemerintah turun tangan


Materi yang diterima redaksi memuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembukaan lahan di Aek Bottar. Warga juga meminta agar dugaan pembiaran, apabila ditemukan, ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum untuk memeriksa status lahan, dokumen perizinan, asal-usul kayu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


Desakan juga diarahkan kepada Polda Sumatera Utara agar dugaan pembalakan liar diperiksa secara profesional. Nama seseorang berinisial Robert alias AM disebut dalam materi pengaduan, tetapi keterlibatan yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.


Karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.


Penegakan hukum harus berdasarkan bukti


Dugaan tindak pidana kehutanan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, bentuk kegiatan, dokumen perizinan, serta bukti mengenai asal-usul dan pengangkutan hasil hutan.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, dapat menjadi bagian dari dasar hukum yang ditelaah penyidik sesuai fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.


Penerapan pasal dan ancaman pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan foto alat berat atau kayu yang telah ditebang. Penetapannya membutuhkan pemeriksaan unsur tindak pidana dan bukti yang sah.


Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, menindaklanjuti laporan apabila terdapat dasar yang cukup, serta mengambil langkah pemulihan lingkungan jika ditemukan kerusakan.


Perlindungan kawasan Aek Bottar menjadi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Penanganan yang transparan, terukur, dan berdasarkan bukti diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.



Reporter: Saladin

Liputan12.com


×
Berita Terbaru Update