Jakarta, Liputan12.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100 persen sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan perpajakan dengan memperoleh keringanan sanksi sesuai periode penyampaian SPT dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan skema keringanan secara bertahap. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan waktu wajib pajak menyampaikan SPT, sehingga ketepatan waktu dalam menyelesaikan kewajiban menjadi salah satu faktor penting untuk memperoleh manfaat program.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak yang lebih awal menyelesaikan kewajibannya berpeluang memperoleh pengurangan sanksi yang lebih besar dibandingkan mereka yang baru menyampaikan SPT pada periode berikutnya.
Penjelasan itu disampaikan Bimo dalam kegiatan sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima,” ujar Bimo.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak dihapuskan. Wajib pajak tetap harus memperhatikan ketentuan administrasi, melunasi pokok utang pajak apabila masih ada, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Skema Pengurangan Sanksi Dibagi dalam Tiga Periode
Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Dalam keputusan itu, besaran keringanan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dibedakan berdasarkan periode penyampaian laporan.
Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berpeluang memperoleh penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berikutnya, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Sementara itu, penyampaian SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
Pembagian periode tersebut menunjukkan bahwa besaran keringanan tidak berlaku sama untuk seluruh waktu pelaporan. Wajib pajak perlu memperhatikan tanggal penyampaian SPT karena periode tersebut menjadi dasar penentuan persentase pengurangan atau penghapusan sanksi dalam skema yang dijelaskan DJP.
Bimo menjelaskan bahwa ketentuan teknis dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025, apabila SPT disampaikan dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wajib pajak yang belum menyelesaikan pelaporan untuk tahun pajak tersebut perlu memeriksa status kewajibannya dan memastikan langkah yang harus dilakukan agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan program.
Ilustrasi: Sanksi Rp1 Juta Bisa Dihapus Seluruhnya
Untuk menjelaskan penerapan kebijakan tersebut, Bimo memberikan contoh wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan telah menerima surat tagihan pajak dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta.
Dalam ilustrasi tersebut, apabila wajib pajak menyampaikan SPT berstatus kurang bayar pada 25 Oktober 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, sanksi administratif sebesar Rp1 juta dapat dihapus seluruhnya.
Dengan demikian, sanksi administratif yang menjadi objek keringanan dalam contoh tersebut dapat berkurang hingga nihil. Meski begitu, status SPT yang kurang bayar tetap berarti wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya sesuai ketentuan. Penghapusan sanksi tidak otomatis menghapus pokok pajak yang masih harus dibayar.
Perhitungan berbeda berlaku apabila penyampaian SPT dilakukan pada periode berikutnya. Jika SPT disampaikan pada 2 Januari 2027, wajib pajak dalam ilustrasi tersebut memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen atau Rp500 ribu dari nilai sanksi Rp1 juta.
Sementara itu, apabila SPT baru disampaikan pada 4 Mei 2027, pengurangan sanksi yang diperoleh sebesar 25 persen atau Rp250 ribu. Adapun penyampaian SPT pada 1 Juli 2027 tidak lagi memperoleh pengurangan atau penghapusan berdasarkan skema keterlambatan SPT Tahunan yang dicontohkan tersebut.
Contoh tersebut memperlihatkan pentingnya memperhatikan periode program sebelum menyelesaikan pelaporan. Semakin lambat SPT disampaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, semakin kecil persentase keringanan yang tersedia dalam skema tersebut.
Bimo menegaskan bahwa contoh itu hanya berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang diilustrasikan. Penerapan pada kasus lain tetap harus mengacu pada jenis sanksi, keadaan wajib pajak, serta persyaratan yang ditentukan dalam KEP-239/PJ/2026.
Ia juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai mendekati akhir periode untuk memeriksa kewajiban perpajakan masing-masing.
“Karena itu, Bapak-Ibu, mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak-Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan,” ujar Bimo.
DJP Tegaskan Kebijakan Ini Bukan Pemutihan Pajak
Di tengah pemberian fasilitas keringanan tersebut, DJP menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif bukan merupakan pemutihan pajak secara menyeluruh.
Pokok utang pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi. Fasilitas hanya menyasar sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, termasuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi sesuai persyaratan program.
Penegasan ini penting agar wajib pajak tidak salah memahami kebijakan tersebut sebagai penghapusan seluruh tagihan pajak. Pengurangan sanksi administratif berbeda dengan penghapusan kewajiban pokok pajak yang timbul dari perhitungan pajak terutang.
Dalam penjelasan tertulis sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak memungkinkan pembayaran wajib pajak dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian pokok utang pajak menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan kewajiban. Wajib pajak tetap perlu memahami bahwa manfaat yang diterima bergantung pada ketentuan yang mengatur jenis sanksi dan kondisi masing-masing.
Permohonan dan Persyaratan Formal Tetap Harus Dipenuhi
DJP juga mengatur bahwa wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas melalui program khusus harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formal.
Salah satu persyaratan yang disebutkan dalam materi kebijakan adalah penyampaian surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Artinya, wajib pajak tidak cukup hanya menyampaikan SPT pada periode program. Pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan permohonan juga perlu diperhatikan agar fasilitas dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, permohonan melalui program khusus tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Meski demikian, batas waktu pengajuan permohonan itu tidak mengubah tenggat penyampaian SPT maupun periode yang menjadi dasar penentuan besaran keringanan sanksi.
Perbedaan antara periode pelaporan dan batas waktu pengajuan permohonan perlu dipahami dengan cermat. Batas akhir pengajuan permohonan bukan berarti wajib pajak dapat menunda penyampaian SPT hingga 2028 dan tetap memperoleh penghapusan sanksi 100 persen.
Besaran keringanan tetap mengikuti periode penyampaian SPT serta ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan DJP. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa kondisi perpajakannya sesuai dengan cakupan fasilitas yang hendak dimanfaatkan.
Wajib Pajak Diimbau Memeriksa Status Perpajakan
Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban pelaporan yang belum dipenuhi untuk tahun pajak sampai dengan 2025.
Namun, kesempatan itu perlu disikapi dengan memahami ketentuan secara menyeluruh. Wajib pajak harus memastikan tahun pajak yang dilaporkan, status SPT, jenis sanksi yang timbul, kewajiban pembayaran pokok pajak, serta persyaratan pengajuan permohonan.
Apabila terdapat keraguan mengenai penerapan kebijakan terhadap kondisi tertentu, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada petugas pajak agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban lebih awal agar wajib pajak dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan yang tersedia dalam periode program.
Pada akhirnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan administrasi perpajakan, tetapi bukan pengganti kewajiban membayar pokok pajak. Penghapusan sanksi hingga 100 persen hanya dapat dimanfaatkan apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Penulis: Saladin
LIPUTAN12.COM

