- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Perubahan Juknis Pupuk Bersubsidi 2026 Digelar di Kedungdung

Rabu, 23 September 2026 | 9/23/2026 02:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T07:04:31Z
Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menggelar sosialisasi perubahan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026). Sosialisasi ini menekankan peralihan sistem pengajuan ke digital melalui EDKK dan e-RDKK.


Sampang, Liputan12.com — Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menggelar sosialisasi perubahan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Camat Kedungdung, Kapolsek Kedungdung, Danramil Kedungdung, para ketua kelompok tani se-Kecamatan Kedungdung, pemilik kios pupuk, serta masyarakat.


Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada petani dan pihak terkait mengenai sejumlah perubahan teknis, khususnya dalam proses pendataan, pengajuan kebutuhan, hingga penyaluran pupuk bersubsidi.






Dalam pemaparan kegiatan, dijelaskan bahwa pengajuan kebutuhan pupuk kini dilakukan melalui sistem digital EDKK dan e-RDKK, sehingga tidak lagi mengandalkan proses manual.


Selain itu, pendataan dilakukan secara lebih selektif untuk memastikan petani yang memenuhi persyaratan dapat teridentifikasi dengan baik. Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, KTP Digital, Kartu Tani, dan Kartu Keluarga.


Petani juga diminta memastikan biodata serta data luasan lahan sesuai dengan data digital yang tercatat. Ketidaksesuaian data dapat menjadi kendala dalam proses verifikasi maupun pengajuan pupuk bersubsidi.


Ketentuan untuk Kelompok Tani


Perubahan teknis juga diterapkan pada tata kelola kelompok tani. Pendaftaran kelompok dilakukan secara daring, sementara data keanggotaan harus diperbarui dan dipastikan akurat.


Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan mengenai luasan lahan minimal 20 hektare sebagai salah satu persyaratan pengajuan kebutuhan, serta perlunya pemutakhiran surat keputusan (SK) pengesahan kelompok tani.


Dengan adanya pemutakhiran tersebut, data kelompok tani diharapkan semakin tertib sehingga kebutuhan pupuk dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pertanian di lapangan.


Data Akurat Jadi Kunci


Sistem pendataan secara digital diharapkan dapat membantu meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan data yang lebih akurat, proses pengawasan juga dapat dilakukan secara lebih terukur, termasuk mengetahui penerima dan jumlah pupuk yang disalurkan.


Pemerintah berharap perubahan ketentuan tersebut dapat dipahami seluruh pihak, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.


Koordinator BPP Kecamatan Kedungdung, Hari Suseto, menegaskan pihaknya siap membantu masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Kedungdung dalam proses pemutakhiran dan pendataan.


"Kami siap membantu masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, selagi sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Hari Suseto.


Ia berharap para petani segera memeriksa kembali data diri, Kartu Tani, data kelompok, serta luasan lahan masing-masing. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diimbau segera berkoordinasi dengan penyuluh maupun perangkat desa.


Langkah tersebut penting agar proses pendataan berjalan tertib dan hak petani yang memenuhi ketentuan tidak terkendala akibat persoalan administrasi.


Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan pupuk bersubsidi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran di Kecamatan Kedungdung.



Penulis: Gus Daef

Editor: Agus Mandie

×
Berita Terbaru Update