- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Seragam SMPN 2 Wonoayu Disorot, Dispendikbud Sidoarjo Diminta Buka Mekanisme Pengadaan

Kamis, 17 September 2026 | 9/17/2026 09:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T14:59:59Z
Mekanisme pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu dipertanyakan. Di tengah aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, muncul dugaan pengondisian pembelian melalui koperasi sekolah yang hingga kini belum dijawab Dispendikbud Sidoarjo.


SidoarjoLiputan12.com BeritaKeadilan.com – Sorotan terhadap pengadaan seragam dan atribut peserta didik di SMPN 2 Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kini turut mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo.


Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan seragam yang dikenakan peserta didik, tetapi juga menyentuh sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, keterlibatan koperasi sekolah, penetapan harga, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


BeritaKeadilan.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan seragam dan atribut tersebut.





Konfirmasi dinilai penting mengingat ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.


Namun, apakah pelaksanaan pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu telah sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mengenai pihak yang menyediakan, mekanisme pembelian, serta posisi koperasi sekolah, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.


Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi Perlu Diverifikasi


Sorotan terhadap mekanisme pengadaan seragam tersebut tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.


Sebaliknya, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme yang diterapkan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.


Sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat antara lain mengenai dasar sekolah dalam menentukan mekanisme pengadaan, posisi Koperasi “Sejahtera”, pihak yang menentukan harga, serta apakah peserta didik atau orang tua diwajibkan membeli seragam melalui mekanisme tertentu.


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai tata kelola pengadaan seragam di sekolah.


Sapto Minta Dispendikbud Tidak Berhenti pada Klarifikasi Administratif


Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, meminta Dispendikbud Sidoarjo memberikan penjelasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kesesuaian mekanisme tersebut dengan regulasi.


Saat dikonfirmasi BeritaKeadilan.com, Sapto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang berwenang.


«“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Justru Dispendikbud yang harus memastikan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai regulasi atau ada ketentuan yang perlu dievaluasi. Itu yang kami minta dijelaskan secara resmi,” kata Sapto.»


Menurut Sapto, masyarakat membutuhkan penjelasan konkret mengenai dasar dan mekanisme pengadaan apabila memang terdapat pertanyaan terkait proses tersebut.


«“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan dasar regulasinya dan jelaskan mekanismenya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan langkah perbaikan. Jangan dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa jawaban,” ujarnya.»


Media Telah Memberikan Ruang Konfirmasi


Sapto juga menyampaikan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


«“BeritaKeadilan.com sudah melayangkan surat konfirmasi kepada SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo. Jadi semua pihak sudah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Kami berharap jawaban yang diberikan nanti benar-benar menjawab substansi persoalan,” katanya.»


Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada informasi maupun dokumen yang beredar, tetapi juga menghadirkan keterangan resmi dari pihak sekolah dan dinas terkait.


Dispendikbud Sidoarjo Diharapkan Memberikan Penjelasan


Dispendikbud Sidoarjo memiliki posisi penting dalam memberikan pembinaan dan memastikan tata kelola satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.


Karena itu, publik kini menunggu penjelasan mengenai mekanisme pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu, termasuk dasar kebijakan, pihak yang terlibat, mekanisme pembelian, serta ketentuan yang menjadi acuannya.


Persoalan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan satuan pendidikan. Dengan demikian, keberadaan koperasi sebagai pihak yang terlibat dalam penyediaan seragam tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses pengadaan.


Diperlukan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme tersebut ditetapkan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana harga ditentukan, serta apakah terdapat kewajiban bagi peserta didik atau orang tua untuk melakukan pembelian melalui mekanisme tertentu.


Belum Ada Jawaban Resmi


Hingga berita ini ditayangkan, Dispendikbud Sidoarjo belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan BeritaKeadilan.com.


BeritaKeadilan.com juga masih menunggu penjelasan dari pihak SMPN 2 Wonoayu mengenai mekanisme pengadaan seragam dan keterlibatan Koperasi “Sejahtera”.


Keterangan dari kedua pihak diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai persoalan tersebut.


Apabila dari hasil klarifikasi maupun pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk menentukan langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila mekanisme yang diterapkan telah sesuai regulasi, penjelasan resmi tersebut juga penting disampaikan kepada publik.


BeritaKeadilan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMPN 2 Wonoayu maupun Dispendikbud Sidoarjo sepanjang berkaitan dengan pemberitaan ini.



Eka Aristiya – Juni Artomo

×
Berita Terbaru Update