Sampang, Liputan12.com — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa korban merupakan pria berinisial M (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan.
Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang pemuda berinisial MD (26), berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, MD merupakan menantu tiri korban.
Berawal dari Persoalan Suara Sound System
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Menurut keterangan Kapolres Sampang, peristiwa bermula ketika pelaku berada di ruang keluarga rumahnya dan mendapati anaknya tidak dapat tidur karena suara keras dari sound system yang dinyalakan korban bersama sejumlah saksi di teras rumah milik Saniyah.
Teras tersebut disebut berjarak sekitar empat meter dari tempat tidur anak pelaku.
Pelaku kemudian menghampiri lokasi sound system dengan maksud meminta agar volume suara dikecilkan. Namun, menurut keterangan polisi, terjadi respons atau perkataan dari korban yang membuat pelaku merasa tersinggung.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas bangku di depan dapur, sekitar dua meter dari posisi korban.
Korban Meninggal Dunia di Lokasi
Kapolres menjelaskan, setelah mengambil parang, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian kembali mengayunkan parang ke arah leher bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Akibat luka yang dialaminya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan dalam konferensi pers, korban mengalami sejumlah luka, yakni satu luka sayat pada kepala bagian atas, satu luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.
Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Jajaran Polres Sampang kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan MD pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku diamankan di sebuah mushola milik saudara Juhri yang berada di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari pihak korban, barang bukti yang diamankan antara lain satu sarung warna hijau lumut bermotif yang terdapat bercak darah, satu baju warna biru dengan bercak darah, serta satu jaket kulit warna hitam dengan bercak darah.
Sementara dari pihak pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang dengan panjang keseluruhan 54 sentimeter, terdiri dari mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 21 sentimeter.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kaos hitam merek Gukata, satu sarung motif batik merek Idaman, serta satu kopyah hitam nomor 6 merek Anggrek.
Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Atas perkara tersebut, MD disangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana disampaikan Kapolres Sampang dalam konferensi pers.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Saladin



