- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Jatim Perintahkan Operasi Premanisme, Debt Collector dan “Mata Elang” Jadi Sasaran Penertiban

Selasa, 11 Agustus 2026 | 8/11/2026 07:19:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T12:19:23Z
Kapolda Jatim perintahkan Operasi Premanisme dengan sasaran utama debt collector lapangan dan "mata elang".

SAMPANG, Liputan12.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Jajaran kepolisian di tingkat Polres hingga Polsek diminta meningkatkan penertiban terhadap kelompok atau individu yang melakukan penagihan utang dengan cara intimidatif, menggunakan kekerasan, maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam arahan yang beredar, sasaran penertiban antara lain penagih lapangan atau debt collector serta kelompok yang di masyarakat kerap disebut “mata elang”.

Diminta Bertindak Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas diminta melakukan tindakan sesuai prosedur terhadap pihak yang diduga melakukan aksi premanisme. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan barang yang dilarang, termasuk senjata tajam, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara apabila tidak ditemukan pelanggaran pidana, pihak kepolisian dapat melakukan pendataan serta memberikan imbauan agar aktivitas penagihan dilakukan secara tertib dan tidak menggunakan ancaman maupun kekerasan.

Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing juga diminta memastikan tenaga penagih yang digunakan menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengintimidasi masyarakat.

Setiap dugaan penagihan yang disertai pemaksaan, ancaman, pengeroyokan, atau kekerasan diminta segera dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan.

Masyarakat yang didatangi sekelompok penagih dan merasa terancam dapat segera menghubungi kepolisian terdekat, terutama apabila terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, pengeroyokan, perusakan, atau penggunaan senjata.

Polisi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan utang-piutang tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara kekerasan di jalan.

Penagihan Tidak Boleh Disertai Kekerasan

Persoalan penarikan kendaraan atau barang yang menjadi objek pembiayaan juga memiliki ketentuan hukum tersendiri. Karena itu, tindakan penagihan tidak serta-merta dapat dilakukan dengan cara memaksa atau mengambil barang secara sepihak apabila menimbulkan sengketa.

Dalam perkara jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi hukum dari objek yang bersangkutan.

Apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan tindak pidana seperti ancaman, pemerasan, kekerasan atau pengeroyokan, maka pihak yang terlibat dapat diperiksa berdasarkan pasal pidana yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pengawasan Diminta Dilakukan Berkelanjutan

Arahan tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan kegiatan penertiban oleh jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

Kanit Reskrim maupun jajaran kepolisian di tingkat kecamatan diminta melakukan pendataan serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada aksi premanisme.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindakan intimidasi dalam proses penagihan.

Polisi Ingatkan: Laporkan Jika Ada Ancaman

Masyarakat diimbau segera melapor apabila menghadapi penagih yang menggunakan kekerasan atau ancaman.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Dengan operasi dan pengawasan tersebut, kepolisian diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang aman serta memastikan proses penagihan berjalan secara tertib tanpa intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat.

Penulis: Agus Mandie
Tanggal: 11 Agustus 2026

×
Berita Terbaru Update