Jepara, Liputan12.com - Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kembali inspeksi dan menutup tiga lokasi tambang ilegal di Kabupaten Jepara, Rabu (15/7/2026). Karena ketiganya masih nekat beroperasi meski sudah diperingatkan pada inspeksi sebelumnya.
Inspeksi dilakukan di dua lokasi yaitu Desa Pancur, Kecamatan Mayong, dan satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, dan Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Jepara, Akhmad Nafe Sutejo, mengatakan dua tambang di Desa Pancur sudah diperiksa pada 07/07/2026 tetapi saat tim datang ke lokasi aktifitas tambang masih berlangsung. "Kedua usaha tambang tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP Namun, saat di gelar inspeksi lagi pada 15/07/2026 aktivitas tambang masih di lakukan berarti tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan." Ujarnya.
Di lokasi pertama, tambang batu andesit milik N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati sejumlah operator tambang melarikan diri saat tim tiba di lokasi.
Tim menemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor di tinggal di lokasi, dua titik mata air terbuka akibat aktivitas tambang.
Di lokasi kedua, tambang batu andesit milik B di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur tim menemukan satu truk dump pengangkut batuan sisa tambang beserta kru dan Dua unit eksavator yang disembunyikan sekitar 300 meter tak jauh dari lokasi tambang.
Karena tidak ada operator maupun pekerja untuk dimintai keterangan, akhirnya tim memasang garis Satpol PP.
Pemilik kedua tambang ilegal akan di berikan surat pemberitahuan penutupan karena belum memiliki izin mereka juga diminta bertanggung jawab terkait batu yang telah di tambang dan dijual mereka harus memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara serta mengurus perizinan jika ingin melanjutkan usaha tambang nya.
Inspeksi di lanjutkan ke Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola R atau TF itu diketahui baru beroperasi sekitar enam hari.
Saat inspeksi petugas menemukan satu unit loader dan sembilan truk dump, di lokasi tampak lahan seluas 400 meter persegi, yang sudah di gali sedalam lima meter, dari hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penambangan, di lokasi tersebut sebelumnya telah di inspeksi dan sudah dibuatkan BAP pada 14/07/2026 ungkap Nafee.
Tim kemudian menghentikan aktivitas dan menutup lokasi dengan memasang garis Satpol PP. Pelaku juga diminta membayar pajak atas material yang telah dijual, jika aktivitas tambang masih berlangsung pasca inspeksi, pemilik atau yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GN.Jpr

