- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Isu Viral Biaya SIM C Rp1,5 Juta, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir: Tidak Pernah Perintahkan Pungutan Luar Aturan, Warga Ungkap Dugaan Praktik Perantara

Selasa, 07 Juli 2026 | 7/07/2026 11:53:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T05:16:44Z
OGAN ILIR, Liputan12.com – Isu dugaan pungutan biaya pembuatan SIM C sebesar Rp1,5 juta di Satlantas Polres Ogan Ilir yang menyebar luas di media sosial memicu beragam tanggapan dari masyarakat, sekaligus klarifikasi dan penjelasan rinci dari pihak kepolisian.
 
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supria Yovi, S.H., M.Si., menegaskan pihaknya tidak pernah menetapkan maupun memerintahkan anggota memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
 
"Sebagai Kasat Lantas, saya tidak pernah memerintahkan anggota untuk menetapkan atau memungut biaya pembuatan SIM sebesar Rp1.500.000 seperti yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Semua biaya layanan mutlak mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah," ujarnya.
 
Ia juga menyampaikan isu serupa kerap muncul di media sosial setiap kali terjadi pergantian pimpinan Satlantas, namun pihaknya tetap terbuka menerima laporan dan masukan masyarakat untuk perbaikan layanan.
 
Komitmen Layanan dan Pencegahan Kecelakaan
Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan komitmen luas Satlantas Polres Ogan Ilir dalam melayani masyarakat:
"Satlantas Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan hanya dalam penerbitan SIM saja. Namun kami juga berfokus pada penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Mengingat Ogan Ilir menjadi daerah perlintasan dan penghubung antar kabupaten, sehingga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini menjadi fokus utama kami untuk mencegah terjadinya lakalantas," tegasnya.
 
Sebelumnya, akun resmi Polantas Ogan Ilir juga meminta warga yang menemukan oknum meminta biaya tidak wajar untuk segera melapor dengan melampirkan bukti dan identitas pelaku, guna ditindaklanjuti secara tegas.
 
Menanggapi kekhawatiran warga mengenai rendahnya tingkat kelulusan tes, Kasat Lantas memberikan penjelasan rinci mengenai aturan ujian:
"Tes SIM terbagi menjadi beberapa indikator penilaian, salah satunya adalah tes teori berbasis komputer. Setiap materi memiliki batas nilai kelulusan yang telah ditetapkan. Apabila peserta tidak mencapai batas nilai tersebut, maka berhak mengikuti ujian ulang dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku."
 
Banyak warga yang ikut berbagi pengalaman dan keluhan terkait layanan pembuatan SIM di kolom komentar unggahan viral tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Raden Kiagus:
"Tes CM saja sudah 157 ribu, itupun bayar di bank. Tapi setiap yang ikut tes jarang ada yang lulus, di ujungnya malah ditawari 'mau saya bantu biar lulus'."
 
Ungkapan ini mengindikasikan dugaan adanya praktik perantara yang memanfaatkan kesulitan warga dalam proses tes untuk menawarkan jalan pintas berbayar.
 
Berdasarkan aturan resmi, biaya penerbitan baru SIM C hanya Rp100.000, ditambah biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang totalnya tidak melebihi Rp200.000. Masyarakat diimbau untuk:
Tidak tergiur tawaran "bantu lulus" atau biaya di luar tarif resmi;
Seluruh pembayaran resmi hanya dilakukan melalui bank/pos yang ditunjuk, tidak menyerahkan uang tunai kepada oknum;
Jika menemukan pelanggaran, segera lapor ke Propam, Tipidkor, atau saluran pengaduan resmi Polres Ogan Ilir.(Ardy)
 
×
Berita Terbaru Update