- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KNM Desak Transparansi Penggantian Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Manado, Minta APH Audit Pengelolaan dan Lindungi Hak Buruh

Selasa, 07 Juli 2026 | 7/07/2026 04:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T09:44:59Z

Manado, Liputan12.com – Pasca meninggalnya Ketua Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Manado almarhum Hartati Kambey, organisasi Kibar Nusantara Merdeka (KNM) mendesak agar proses penggantian kepemimpinan koperasi tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KNM menilai bahwa seluruh tahapan pergantian kepengurusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada seluruh anggota koperasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi tersebut.

Sekretaris Jenderal KNM, Yohanes Missah, mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait proses yang tengah berjalan. Ia mempertanyakan apakah pergantian ketua telah melalui Rapat Anggota yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, apakah kuorum rapat telah terpenuhi, apakah seluruh anggota telah diundang secara resmi dan terbuka, serta apakah seluruh mekanisme yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi.

Namun menurut KNM, persoalan yang dihadapi Koperasi TKBM Pelabuhan Manado tidak hanya berkutat pada proses pergantian ketua. Masalah yang lebih mendasar dan krusial adalah menyangkut nasib serta kesejahteraan ratusan buruh TKBM yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menjalankan kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Manado.

KNM telah menerima berbagai aspirasi dan keluhan langsung dari buruh TKBM yang mempertanyakan tingkat transparansi dalam pengelolaan koperasi, implementasi program kesejahteraan bagi anggota, serta kejelasan terkait hak-hak yang seharusnya mereka terima sebagai anggota koperasi dan pekerja.

Selain itu, KNM juga mengajukan permintaan agar pihak pengurus koperasi memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas mengenai status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi seluruh buruh TKBM. Permintaan ini mencakup klarifikasi terkait pembayaran iuran, cakupan perlindungan yang diberikan, serta manfaat yang menjadi hak para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak ingin buruh TKBM hanya dijadikan sebagai objek pekerjaan yang terus diandalkan dalam menjalankan aktivitas pelabuhan, sementara hak-haknya terkait kesejahteraan dan perlindungan sosial tidak memperoleh kepastian yang jelas. Pengurus koperasi memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan secara transparan dan terbuka kepada seluruh anggota mengenai hal ini," tegas Yohanes Missah dengan nada tegas.

KNM juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dengan instansi yang memiliki wewenang terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengelolaan Koperasi TKBM Pelabuhan Manado. Audit tersebut diharapkan mencakup penelusuran terhadap pengelolaan keuangan koperasi, penggunaan iuran yang dibayarkan oleh anggota, implementasi program kesejahteraan bagi buruh, pelaksanaan pembayaran dan pencatatan BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh aset dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, KNM meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KNM berpandangan bahwa audit yang dilakukan secara independen dan transparan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan anggota koperasi yang selama ini mungkin telah terganggu, serta memastikan bahwa seluruh pengelolaan koperasi dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

"Koperasi pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya, bukan menjadi organisasi yang tertutup dari pengawasan dan pertanggungjawaban. Karena itu kami meminta agar seluruh dokumen terkait pengelolaan koperasi dibuka secara transparan kepada anggota, dan apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang berwenang," ujar Yohanes Missah.

KNM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, terwujudnya transparansi dalam tata kelola koperasi, kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh buruh TKBM, serta jaminan bahwa koperasi benar-benar dijalankan untuk kepentingan seluruh anggota, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.


Penulis: JeEv

×
Berita Terbaru Update