Sampang – Liputan12.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Chairijah, menegaskan bahwa langkah pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayahnya dilakukan berdasarkan dasar aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan tujuan untuk membatasi aktivitas organisasi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkala meminta laporan mengenai perkembangan kondisi ormas dan LSM dari setiap kabupaten/kota di wilayahnya. Dalam forum evaluasi mingguan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) tingkat provinsi, setiap daerah diminta untuk menyampaikan data terbaru mengenai jumlah organisasi yang ada serta perkembangan administrasi masing-masing organisasi.
"Kita terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ormas dan LSM di Kabupaten Sampang. Saat ini masih ada beberapa organisasi yang telah aktif memperbarui data dan melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Namun, tidak dapat disembunyikan bahwa masih ada juga yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya pada Senin (06/07/2026).
Chairijah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ormas di Kabupaten Sampang dilakukan melalui Tim Terpadu yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2017. Tim ini melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta Bakesbangpol Kabupaten Sampang sendiri. Proses pembinaan terhadap organisasi dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kegiatan pemanggilan yang kami lakukan terhadap beberapa ormas bukanlah untuk menghambat atau mengganggu kegiatan mereka. Sebaliknya, ini merupakan bentuk pembinaan agar setiap organisasi dapat menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap berada dalam koridor hukum," katanya.
Ia juga mengingatkan secara tegas agar setiap ormas tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi wewenang aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, setiap organisasi harus memahami batasan wewenang dan tugas masing-masing pihak dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Apabila ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan, seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada instansi terkait atau aparat yang memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut. Kami juga telah menerima beberapa laporan mengenai dugaan permintaan penyelesaian kasus dengan cara yang menyertakan unsur finansial, yang tentunya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan perlu mendapatkan perhatian serius," ujarnya.
Selain itu, Chairijah mengingatkan bahwa setiap ormas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang wajib menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan yang dilakukan secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali kepada pemerintah daerah melalui Bakesbangpol Kabupaten Sampang.
"Laporan yang disampaikan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi. Di dalam laporan haruslah diuraikan secara jelas mengenai program kerja yang akan atau telah dilaksanakan, kegiatan yang dilakukan, pertanggungjawaban yang dijalankan, hingga sumber pendanaan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas organisasi. Hal ini bertujuan agar setiap ormas dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Pimred : Sonhaji
