INDRALAYA,Liputan12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 pada tanggal 8 Juni 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Sidang ini diselenggarakan dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas usul yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Syafe’i. Turut hadir dan memberikan perhatian penuh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom. Selain itu, sidang juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Pada pembicaraan tingkat kedua, rapat melaksanakan serangkaian agenda utama. Pertama, penyampaian laporan hasil kajian Panitia Khusus DPRD. Laporan Panitia Khusus I disampaikan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si, sedangkan laporan Panitia Khusus II dibacakan oleh Safari, S.H. Kedua laporan tersebut memuat hasil telaah mendalam terhadap materi rancangan peraturan daerah guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan keputusan rapat sebagai bentuk pengesahan resmi atas kesepakatan yang telah dicapai. Terakhir, Bupati Ogan Ilir menyampaikan pendapat akhir sebagai tanggapan resmi pihak eksekutif sekaligus penutup tahap pembahasan tingkat kedua.
Ketua DPRD menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur menjamin bahwa peraturan daerah yang nantinya ditetapkan akan menjadi landasan hukum yang kuat dan tepat sasaran bagi kemajuan Kabupaten Ogan Ilir. Rapat berlangsung secara khidmat, lancar, serta diwarnai diskusi yang konstruktif demi kepentingan bersama.(Ardy)