![]() |
| PPNS Sampang Dibekali Materi KUHP-KUHAP Terbaru, Hindari Kesalahan Prosedur Penyidikan |
SAMPANG, Liputan12com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Jumat (22/05/2026). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini secara khusus ditujukan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang.
Kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan serta pembaruan yang terdapat dalam regulasi hukum pidana terkini. Dengan pemahaman yang matang dan komprehensif terhadap aturan baru, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan lebih profesional, efektif, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber utama adalah Ipda Muamar Amin, S.H., M.M., yang dengan jelas memaparkan materi terkait pokok-pokok perubahan dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek penting, antara lain kewenangan penyidikan yang berlaku, hak-hak tersangka yang harus dihormati, mekanisme penanganan perkara pidana secara benar, jenis-jenis alat bukti yang sah, koordinasi yang efektif antar-aparat penegak hukum, serta peran penting PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu yang sedang dikembangkan.
Dalam penyampaian materinya, Ipda Muamar Amin menekankan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap norma-norma hukum baru sangat krusial untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur saat menyidik kasus atau menegakkan peraturan daerah dan sektoral. Hal ini diperlukan agar setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan tetap memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dari instansi terkait, antara lain Penyidik PPNS Kelurahan Dalpenang Sampang, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, dan Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang. Selain itu, juga turut hadir Kepala Bidang Perhubungan Darat serta Pengawas Transportasi Darat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, yang memiliki peran penting dalam penegakan ketertiban di sektor transportasi.
Seluruh peserta tampak sangat antusias mengikuti setiap tahapan acara. Pada sesi diskusi yang diadakan setelah pemaparan materi, para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Beberapa topik yang menjadi fokus pembahasan antara lain mengenai kewenangan PPNS dalam penyidikan tindak pidana tertentu, mekanisme koordinasi yang efektif dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tata cara pengumpulan alat bukti yang sah dan dapat diterima di pengadilan, hingga penerapan pidana baru yang terkait dengan ketertiban umum serta pengawasan transportasi darat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas kerja mereka dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum pidana. Selain itu, acara ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi yang erat dengan pihak Polri demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Saladin
