LABUHANBATU, Liputan12com - Keberadaan tempat hiburan malam bertipe KTV yang tidak memiliki pamflet merk dan diduga belum memiliki izin resmi di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Warga mengeluhkan aktivitas KTV tersebut yang dinilai mengganggu keamanan dan ketenteraman lingkungan tempat tinggal. Salah satu keluhan utama adalah kebisingan yang masih terdengar hingga larut malam, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari serta istirahat warga, khususnya anak-anak dan lansia. Selain itu, tempat usaha ini juga dinilai tidak mengindahkan aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kekhawatiran warga semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya peredaran zat adiktif berbahaya (narkoba) di lokasi tersebut. Sebelumnya, petugas kepolisian pernah melakukan razia di KTV yang sama dan berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas terlarang di dalamnya.
Merespons keresahan yang muncul, sejumlah warga meminta Polres Labuhanbatu segera turun tangan untuk menertibkan dan melakukan penutupan terhadap KTV tanpa pamflet nama serta diduga beroperasi tanpa izin. Tindakan ini diharapkan dapat memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mengajak Lurah Pardamean, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa untuk lebih peka terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing dan dapat merespons dengan cepat terhadap potensi gangguan ketertiban umum yang mungkin muncul.
Warga menegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam, tanpa terkecuali, wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Mulai dari kelengkapan perizinan resmi dari instansi terkait, mematuhi jam operasional yang ditetapkan, hingga menjaga ketertiban lingkungan agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Rnl
