SEMARANG, Liputan12.com – Sengketa antar warga yang sempat berujung pada laporan pidana di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di kepolisian. Mediasi yang berlangsung di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah pada Kamis (5/3/2026) ini difasilitasi oleh penyidik Ipda Andy Sulistiyo, S.H., yang bertindak sebagai penengah untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.
Kasus ini melibatkan warga dengan inisial TGB dan CNC yang juga mewakili anaknya ELB, berkonflik dengan tetangganya EL. Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut seluruh laporan polisi dan pengaduan hukum yang sebelumnya diajukan baik di Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Utara, maupun di Ditressiber Polda Jawa Tengah.
Selain pencabutan laporan, para pihak juga bersepakat untuk saling memaafkan, menghilangkan dendam, dan berkomitmen agar tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan satu sama lain di masa depan. Kesepakatan ini mencakup pencabutan perkara yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan, kekerasan terhadap anak, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang sempat diproses oleh aparat penegak hukum.
Selama proses mediasi, pihak TGB, CNC, dan ELB didampingi oleh tim advokat dari Law Firm Sentra Lex Indonesia, yaitu Dr. IG Henry Pelupessy, Dr. (Hc). Joko Susanto, Yanuar Habib, dan Muhammad Alfin Aufillah Zen, yang berkantor di Ruko Wonodri, Kota Semarang. Sementara pihak EL didampingi oleh advokat Sugiono beserta timnya dari Semarang.
Salah satu kuasa hukum, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA, mengapresiasi kesepakatan damai tersebut sebagai perwujudan kedewasaan para pihak dalam menyikapi konflik. “Penyelesaian melalui jalur perdamaian adalah pilihan yang sangat tepat, khususnya dalam konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat. Kesepakatan ini menegaskan keterbukaan dan komitmen para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah,” ujarnya.
Joko Susanto berharap kesepakatan damai ini menjadi titik awal baru yang positif bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki dan menjalin kembali hubungan sosial yang harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka. “Yang terpenting adalah terciptanya lingkungan yang kondusif dan tidak ada lagi konflik yang dapat berujung pada persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini melalui cara damai, diharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, terutama yang terjadi antar tetangga, demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai.
(Zen)
