Banjarbaru, Liputan12.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan program "Polantas Menyapa" yang dilaksanakan di Unit Regident. Program ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang semakin profesional, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam program "Polantas Menyapa", petugas kepolisian aktif hadir di ruang pelayanan untuk menyapa masyarakat yang datang, memberikan arahan teknis terkait prosedur pengurusan BPKB, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan guna menciptakan suasana pelayanan yang tertib, nyaman, dan humanis bagi masyarakat.
Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Eka Saprianto, menegaskan bahwa program "Polantas Menyapa" merupakan wujud komitmen Direktorat Lalu Lintas dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, dan sesuai prosedur. Polantas harus hadir sebagai pelayan yang profesional sekaligus humanis," ucap Kompol Eka kepada media.
Kompol Eka Saprianto menambahkan bahwa melalui program "Polantas Menyapa", Ditlantas Polda Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan BPKB serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Dengan memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan transparan, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan terbantu dalam proses pengurusan BPKB.
Program "Polantas Menyapa" ini merupakan salah satu inovasi Ditlantas Polda Kalsel dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Ditlantas Polda Kalsel terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan humanisme.
Dengan adanya program "Polantas Menyapa" diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus BPKB, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan publik.
Penulis: Edo

