- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Murka! Warga Sidoarjo Bersatu Cabut Paksa Tiang WiFi Bodong, Ungkap Dugaan Kongkalikong dan Proses Pemasangan Janggal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 2/28/2026 01:18:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T06:18:05Z

Sidoarjo, Liputan12.com – Aksi heroik sekaligus ekspresi kekecewaan mendalam ditunjukkan oleh warga Dusun Grinting, Sidoarjo, saat mereka kompak mencabut paksa tiang WiFi yang baru saja dipasang di area permukiman mereka. Aksi ini merupakan puncak dari akumulasi kekesalan warga terhadap proses pemasangan yang dinilai serampangan, tidak transparan, dan diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Gelombang penolakan ini bermula dari kekhawatiran warga terhadap aktivitas pemasangan tiang WiFi yang dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan partisipasi aktif dari pengurus RT/RW maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga menyoroti kualitas pemasangan tiang yang terkesan asal-asalan, tidak memenuhi standar keamanan konstruksi, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

“Kami warga di sini merasa tidak dihargai sama sekali. Tiba-tiba saja ada orang datang pasang tiang tanpa permisi, tanpa sosialisasi, bahkan izinnya pun kami ragukan keabsahannya. Ini bukan hanya soal estetika lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan kami semua,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Sebelumnya, pihak penyedia layanan internet (provider) sempat menggelar pertemuan dengan perwakilan warga. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa titik temu, karena warga menolak mentah-mentah rencana pemasangan tiang yang dianggap tidak jelas legalitasnya. Warga juga menuding adanya upaya kongkalikong antara oknum tertentu dengan pihak provider untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Menyikapi situasi yang semakin memanas, warga yang memantau proses pemasangan tiang langsung berkoordinasi dengan pengurus dusun dan warga lainnya. Setelah berdiskusi panjang lebar dan mempertimbangkan segala aspek, mereka sepakat untuk bertindak tegas dengan mencabut tiang WiFi tersebut secara bersama-sama.

“Kami tidak ingin lingkungan kami dikotori oleh tiang-tiang ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kami juga tidak ingin keselamatan warga terancam karena pemasangan yang serampangan. Kami akan terus berjuang sampai pihak berwenang turun tangan dan menindak tegas para pelaku pelanggaran ini,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan urgensi pemasangan tiang WiFi baru di wilayah mereka, mengingat layanan internet yang sudah tersedia saat ini dinilai cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka khawatir keberadaan tiang tersebut justru akan menimbulkan masalah baru, seperti kerusakan lingkungan, gangguan estetika, dan potensi bahaya bagi masyarakat.

Aksi pencabutan tiang WiFi ini juga didasari oleh kesadaran hukum yang tinggi dari warga. Mereka memahami bahwa pemasangan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi harus mematuhi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan adanya izin resmi dari pemerintah dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Adapun aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan antara lain:

- Mengantongi izin lingkungan dari RT/RW dan warga terdampak.

- Memenuhi standar keamanan dan kokoh secara konstruksi.

- Tidak merusak estetika lingkungan.

- Menyesuaikan dengan aturan daerah terkait tinggi dan jarak antar tiang.

Dalam Pasal 15 UU tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemasangan tanpa izin berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, pihak penyedia layanan wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya dan memastikan semua proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Aksi warga Dusun Grinting ini menjadi Aksi warga Dusun Grinting ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa memperhatikan aspek hukum serta keselamatan. Mereka menunjukkan bahwa kekuatan kolektif dan keberanian untuk menentang tindakan ilegal bisa menjadi langkah efektif dalam mencegah praktek yang merugikan masyarakat banyak.

Selain itu, kejadian ini sekaligus mengingatkan pihak penyedia layanan maupun pemerintah daerah akan pentingnya mekanisme pengawasan ketat serta transparansi dalam setiap proses pemasangan infrastruktur telekomunikasi. Pengabaian terhadap prosedur izin dan standar keamanan tidak hanya merugikan warga secara langsung, tetapi juga berisiko menimbulkan permasalahan sosial dan lingkungan jangka panjang.

Warga mengharapkan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun lapangan untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran terhadap aturan izin pemasangan tiang WiFi ini. Jika terbukti bahwa proses pemasangan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai prosedur, maka pihak pelanggar harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan akan menciptakan efek jerek dan menimbulkan efek jera bagi pihak lain yang berencana melakukan hal serupa di wilayah lain.

Di sisi lain, penting juga bagi pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh stakeholder terkait regulasi pengadaan dan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di daerahnya. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya, serta proses izin yang harus dilalui sebelum melakukan pembangunan di lingkungan masyarakat.

Keberanian warga Grinting ini harus menjadi inspirasi dan momentum reformasi tata kelola pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam era digital yang terus berkembang, keberhasilan pembangunan jaringan komunikasi harus disertai dengan penghormatan terhadap aspek hukum dan keberlangsungan lingkungan. Partisipasi masyarakat adalah pilar penting dalam pengawasan dan mewujudkan pembangunan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Akhir kata, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk lebih mendukung dan memperjuangkan hak masyarakat dalam setiap pembangunan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan aman dari praktek pembangunan yang serampangan dan tidak bertanggung jawab.


#Red.

×
Berita Terbaru Update