- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Baru di Inhil, Kelompok Mengaku Penerima SPK Diduga Rampas Sawit Warga

Minggu, 15 Februari 2026 | 2/15/2026 11:35:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T04:35:10Z

Inhil- Maraknya aksi perampokan buah kelapa sawit milik masyarakat kini semakin meresahkan. Sejumlah pihak diduga menjalankan modus dengan mengatasnamakan perusahaan untuk memanen hasil kebun warga.


Informasi yang beredar menyebutkan, kelompok tersebut bekerja dengan membawa dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perintah Pengamanan Kebun. Dengan dokumen itu, mereka mengklaim sebagai penerima mandat dari salah satu PT untuk melakukan pengamanan sekaligus pemanenan buah sawit di kebun warga.


Modus yang digunakan yakni mengatasnamakan diri sebagai penerima SPK resmi. Mereka kemudian masuk ke kebun masyarakat dan memanen buah sawit tanpa persetujuan pemilik. Hasil panen tersebut selanjutnya dijual, lalu keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada kelompok yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.


Ketua LSM ELANG Mas Inhil, Sahroni, kepada media ini menyampaikan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan diduga dilakukan secara terorganisir. Ia menilai, modus mengatasnamakan perusahaan dan penerima SPK harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak semakin meluas.


Jangan sampai nama perusahaan dicatut untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika benar ada penyalahgunaan SPK, maka ini harus diusut tuntas, tegas Sahroni.


Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan perampokan dengan modus mengatasnamakan perusahaan dan penerima SPK.


Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, modus dengan mengatasnamakan penerima SPK dari perusahaan ini disebut-sebut sebagai modus terbaru yang mulai marak terjadi dan meresahkan masyarakat perkebunan..


Sahroni

×
Berita Terbaru Update