Morowali, Liputan12.com - Isu dan dugaan kekerasan yang di alami oleh seorang wartawan saat terjadi aksi demo Serikat buruh di kawasan Industri IMIP (Kamis, 12/02/2026), perwakilan Management PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara.
Dalam pernyataan resminya, IMIP menekankan bahwa pentingnya kebebasan pers dalam perusahaan sebagai salah satu aspek dari kedaulatan rakyat dan fondasi demokrasi. Kebebasan ini telah dilindungi oleh konstitusi melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun, jika pihak yang bertanggung jawab dalam menerapkan produk konstitusi tidak memahami tugas mereka sebagai penjaga pilar demokrasi, hal ini justru dapat merusak undang-undang itu sendiri. Contohnya adalah tindakan seorang jurnalis dari salah satu media online yang mengklaim mengalami perlakuan kasar dari pihak IMIP saat meliput aksi protes serikat pekerja.
Dalam pelaksanaan tugasnya, wartawan tersebut tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada IMIP sebelum memasuki area kawasan IMIP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 mengenai Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman. Dalam Pasal 2, dinyatakan bahwa wartawan di Indonesia harus melaksanakan tugas jurnalistik dengan cara yang profesional. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa wartawan harus memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan profesional wajib memberitahukan perusahaan dan menunjukkan identitasnya saat meliput peristiwa. Kami menegaskan bahwa jika izin diajukan dan disetujui oleh manajemen IMIP, individu tersebut akan mendapatkan perlindungan penuh dari perusahaan," jelas Dedy Kurniawan dalam keterangan terbarunya, Jumat (13/2/2026).
Dedy menambahkan bahwa media juga melaporkan bahwa orang tersebut mengaku sebagai karyawan dan mengenakan seragam APD dari salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Namun, laporan dari MSS (keamanan kawasan IMIP) mengatakan bahwa tidak ada jurnalis dari media yang melakukan peliputan di lokasi tersebut. Karyawan yang mengalami cedera pada saat unjuk rasa yang bernama Kadek Heri Setiawan, yang merupakan karyawan PT CSP dan anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan bernama Muhammad Pajar.
"Jika dia benar karyawan yang juga bekerja sebagai wartawan, maka ia jelas melanggar peraturan perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Dalam PP dan PKB, seorang karyawan tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan di dua perusahaan yang tidak bekerja sama dalam waktu yang sama. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan karyawan mendapat Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, individu tersebut juga melanggar dokumen Estate Regulation (Peraturan Kawasan Industri) IMIP," ujarnya.
Tim
