Ogan Ilir liputan 12 com.
Adanya dugaan kepala dinas Kominfo Ogan Ilir melakukan kekerasan fisik terhadap bawahannya seorang perempuan'
budi rizkiyanto sebagai tokoh pemuda memperingatkan bupati Ogan Ilir yang berwenang menghukum' sebagai atasan langsungnya menjatuhkan sanksi disiplin ASN
Saya dengan tegas peringatkan bupati Ogan Ilir atas viralnya dugaan penganiayaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas Kominfo"
menurut pengakuan korban dan keterangan dari beberapa staf sebagai orang pertama yang mendengar serta menyaksikan atas adanya insiden keributan yang cek-cok antara pimpinan mereka selaku kepala dinas Kominfo dengan stafnya seorang perempuan
budi rizkiyanto menyampaikan bahwa akan mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan,
seorang pemimpin memalukan oknum kepala dinas Kominfo ini sangat mencoreng citra wajah pemerintah kabupaten Ogan Ilir
dengan nada geram budi menyampaikan saya Ngan ikut campuri dulu langkah akorban RK ini,
atas telah dilakuhkan dugaan kekerasan penganiayaan yang dialaminya' atas perbuatan FR oknum kepala dinas Kominfo Ogan Ilir
menempuh jalur hukum atau menerima dengan pasrah atas perlakuan kekerasan penganiayaan yang dialaminya'
yang dilakukan oleh seorang pemimpinya FR oknum kepala dinas Kominfo tersebut
budi rizkiyanto meminta dan menekan agar kiranya bapak Bupati Ogan Ilir panca Wijaya Akbar ". bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu sebagai efekjerah bagi siapapun serta transparansi lakukan proses penindakan tanpa adanya keberpihakan kepada siapapun
kepada awak media budi rizkiyanto menyampaikan
seorang pimpinan kepala dinas yang melakukan kekerasan terhadap bawahannya itu dapat dijerat dengan hukuman pidana umum dan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN)
namun biarkanlah proses hukum pidananya kita serahkan kepada korban agar membuat laporan karena itu rananya aparat kepolisian
kita kawal saja perkembanganya nanti sebab proses hukum dapat dilakukan apabila korban RK membuat laporan
namun saya mengingatkan kepada pihak keluarga korban RK Bahwa nantinya tingkat keparahan luka memar yang dialami oleh korban RK (dibuktikan dengan visum et Repertum dari rumah sakit) akan menentukan pasal dan hukuman yang lebih spesifik.
Dasar hukum disiplin aparatur sipil negara selain aspek pidana, pelaku
adalah seorang kepala dinas juga tunduk pada peraturan disiplin aparatur sipil negara yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tenang disiplin pegawai negeri sipil.
pasal 5 Huruf i PP 94/2021 melarang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
budi rizkiyanto saya sangat kecewa dengan oknum kepala dinas Kominfo memperlakukan bawahan anda mempertontonkan ketidak profesional anda
Tidak hanya merusak lingkungan kerja yang seharusnya kondusif dan mendukung, tetapi juga mencerminkan kepemimpinan yang buruk.
sebagai pemimpin anda memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, hormat dan profesional bagi semua staf,
tanpa membedakan gender atau posisi, saya berharap anda segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki prilaku anda
dan saya berharap agar oknum kepala dinas Kominfo agar anda dengan secara jantan menerima segala apapun bentuk konsekwensi nya baik itu proses hukum pidananya' juga proses sanksi disiplin ASN.
jadi saya meminta kepada bupati Ogan Ilir tuk perintahkan inspektorat atau melalui saluran pengaduan internal pemerintah daerah untuk segera proses penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN)
(Budi.R/Wnd #plg)
0 Komentar