ASN, jangan Arogan "Bupati Ogan Ilir diminta tindak ASN Kominfo yang Arogan.



Ogan Ilir liputan 12 com.
Adanya dugaan kepala dinas Kominfo Ogan Ilir melakukan kekerasan fisik terhadap bawahannya seorang perempuan'

budi rizkiyanto sebagai tokoh pemuda memperingatkan bupati Ogan Ilir yang berwenang menghukum' sebagai atasan langsungnya menjatuhkan sanksi disiplin ASN 


Saya dengan tegas peringatkan bupati Ogan Ilir atas viralnya dugaan penganiayaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas Kominfo"

menurut pengakuan korban dan keterangan dari beberapa staf sebagai orang pertama yang mendengar serta menyaksikan atas adanya insiden keributan yang cek-cok antara pimpinan mereka selaku kepala dinas Kominfo dengan stafnya seorang perempuan 

budi rizkiyanto menyampaikan bahwa akan mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan, 

 seorang pemimpin memalukan oknum kepala dinas Kominfo ini sangat mencoreng citra wajah pemerintah kabupaten Ogan Ilir 

dengan nada geram budi menyampaikan saya Ngan ikut campuri dulu langkah akorban RK ini,

 atas telah dilakuhkan dugaan kekerasan penganiayaan yang dialaminya' atas perbuatan FR oknum kepala dinas Kominfo Ogan Ilir 

menempuh jalur hukum atau menerima dengan pasrah atas perlakuan kekerasan penganiayaan yang dialaminya' 

yang dilakukan oleh seorang pemimpinya FR oknum kepala dinas Kominfo tersebut 

budi rizkiyanto meminta dan menekan agar kiranya bapak Bupati Ogan Ilir panca Wijaya Akbar ". bertindak dengan tegas tanpa pandang bulu sebagai efekjerah bagi siapapun serta transparansi lakukan proses penindakan tanpa adanya keberpihakan kepada siapapun 


kepada awak media budi rizkiyanto menyampaikan 
seorang pimpinan kepala dinas yang melakukan kekerasan terhadap bawahannya itu dapat dijerat dengan hukuman pidana umum dan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN)

namun biarkanlah proses hukum pidananya kita serahkan kepada korban agar membuat laporan karena itu rananya aparat kepolisian

kita kawal saja perkembanganya nanti sebab proses hukum dapat dilakukan apabila korban RK membuat laporan 

namun saya mengingatkan kepada pihak keluarga korban RK Bahwa nantinya tingkat keparahan luka memar yang dialami oleh korban RK (dibuktikan dengan visum et Repertum dari rumah sakit) akan menentukan pasal dan hukuman yang lebih spesifik.

Dasar hukum disiplin aparatur sipil negara selain aspek pidana, pelaku

adalah seorang kepala dinas juga tunduk pada peraturan disiplin aparatur sipil negara yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tenang disiplin pegawai negeri sipil.
pasal 5 Huruf i PP 94/2021 melarang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

budi rizkiyanto saya sangat kecewa dengan oknum kepala dinas Kominfo memperlakukan bawahan anda mempertontonkan ketidak profesional anda 

Tidak hanya merusak lingkungan kerja yang seharusnya kondusif dan mendukung, tetapi juga mencerminkan kepemimpinan yang buruk.

sebagai pemimpin anda memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, hormat dan profesional bagi semua staf,

tanpa membedakan gender atau posisi, saya berharap anda segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki prilaku anda 

dan saya berharap agar oknum kepala dinas Kominfo agar anda dengan secara jantan menerima segala apapun bentuk konsekwensi nya baik itu proses hukum pidananya' juga proses sanksi disiplin ASN.

jadi saya meminta kepada bupati Ogan Ilir tuk perintahkan inspektorat atau melalui saluran pengaduan internal pemerintah daerah untuk segera proses penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN)
(Budi.R/Wnd #plg)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers