Diduga Terjadi Manipulasi Laporan Panen Sawit di Inhil, Tim Audit PT Agrinas Palma Nusantara Turun Tangan


 
liputan12.com 
Riau-inhil 
18-11-2025

INHIL-Dugaan manipulasi laporan hasil panen dan penjualan buah kelapa sawit yang dikelola oleh Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera kembali mencuat ke publik. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Audit PT Agrinas Palma Nusantara dari pusat turun langsung ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, untuk melakukan pemeriksaan terkait aliran dana serta tata kelola aset negara tersebut.

Pada Kamis 13-November 2025, tim audit mendatangi tempat pembelian sawit milik Jajat Suherman yang berada di Jalan Lintas Provinsi Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas.

Dalam pemeriksaan itu, tim meminta bukti transaksi berupa nota pembelian dan salinan rekening koran sebagai dasar audit aliran dana hasil penjualan sawit dari kebun yang selama ini dikelola oleh kelompok tani tersebut.

Namun dari dokumen yang diperoleh, tim menemukan adanya dugaan kejanggalan. Dana hasil penjualan sawit dari kebun sitaan negara—yang terletak di areal PT Setia Agrindo Mandiri (PT SAGM) Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS)—diduga tidak disetorkan ke rekening resmi kelompok tani.

Sebaliknya, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi salah satu oknum pengurus berinisial PM.
Dana hasil penjualan seharusnya masuk ke rekening resmi kelompok tani, bukan ke rekening pribadi. Ini tentu menjadi persoalan serius,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Setelah pemeriksaan di lapangan, Tim Audit PT Agrinas Palma Nusantara juga mengambil sejumlah dokumen dari kantor Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera untuk proses audit lanjutan.
Tanggapan Pemerintah Daerah.
Salah satu pejabat bidang perkebunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil mengatakan pihaknya akan menunggu hasil audit resmi sebelum mengambil sikap.

Jika benar ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan aset negara atau aliran dana yang tidak sesuai ketentuan, tentu akan ada proses hukum. Pemerintah menunggu hasil audit resmi,” tegasnya.

Pandangan Pakar Hukum.
Seorang pengamat hukum agraria di Riau menyebut dugaan aliran dana ke rekening pribadi dari aset negara dapat mengarah pada tindak pidana.Jika aset tersebut berstatus aset negara atau berada dalam pengawasan resmi, maka setiap transaksi wajib tercatat secara legal. Apabila dana dialihkan ke rekening pribadi, itu dapat masuk kategori tindak pidana, baik korupsi maupun penggelapan,” jelasnya.

Timeline Perkembangan Kasus
Tahun/Bulan Peristiwa
2024 Lahan sawit di areal PT SAGM ditetapkan sebagai kawasan milik negara.
Akhir 2024 Tim PKH menyita kebun dan menyerahkan pengelolaan kepada Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera.
Jan–Okt 2025 Penjualan sawit berjalan rutin melalui pembeli lokal.
Nov 2025 Masyarakat melaporkan dugaan manipulasi dana penjualan.
Nov 2025 Tim Audit PT Agrinas Palma Nusantara melakukan investigasi di lapangan.

Publik Menunggu Kejelasan.
Turunnya tim audit ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap transparansi dalam pengelolaan aset sawit bernilai miliaran rupiah tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera maupun oknum berinisial PM belum memberikan klarifikasi resmi

Sahroni//tim

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers