Diduga Lagi-Lagi Pemainan KSO "Lahan Sitaan Satgas PKH Di Inhil,Pihak Perusahaan Memanapoli Masyarakat."


Liputan12.com

Riau,Tembilahan-(Inhil)

15-10-2925


256 hektar lahan milik perkebunan kelapa sawit. Bumi palma lestari persada anak cabang dari PT sinar mas agro,

Terletak di kabupaten indragirihilir kec.enok.desa bagan jaya."


"Saat kami awak media  mencoba untuk menyusuri kebenaran lahan sitaan tersebut."


"benar ada nya lahan seluas 256 hektar milik perkebunan kelapa sawit  PT BUMI PALMA  LESTARI PERSADA"

Anak cabang dari PT SINAR MAS AGRO. Telah di sita oleh tim satgas PKH"


Adapun lahan sitaan seluas 256 hektar tersebut terletak di beberapa titik di area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Tersebut."


Namun kami dari awak media mendapat kan kejangalan dalam kemitraan agrinas yang mana lahan sitaan satgas PKH kembali kemitraan dengan perusahaan untuk pengelolaan lahan tersebut,"


Sedangkan tujuan utama  dari pak presiden Prabowo Subianto adalah mensejahterakan  masarakat terutama warga masyarakat tempatan,"


Lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah diambil alih negara tidak boleh dikembalikan atau dikelola kembali oleh perusahaan

yang terbukti melakukan pelanggaran,"


 Pengembalian lahan tersebut kepada perusahaan"

"pelanggar justru, bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik,,"

 

kepentingan.Lahan sitaan tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perusahaan."


 Tujuan Satgas PKH."' 


"Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan dan memberantas perkebunan ilegal,"


"dengan fokus pada penguasaan kembali lahan oleh negara,""


bukan mengembalikannya kepada perusahaan yang melanggar dan melakukan penyerobotan lahan,"


"Lahan yang berhasil dikuasai kembali diserahkan kepada negara untuk dikelola,""


 salah satunya melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Pengelolaan ini dilakukan untuk kepentingan rakyat.""


"Pengembalian lahan sitaan kepada perusahaan pelanggar," 


"dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika tata kelola yang bersih.""


Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah."


 Desakan masyarakat sipil adalah agar

pemerintah menindak tegas oknum yang bermain dan memastikan,""


lahan sitaan benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, bukan dikembalikan kepada pelanggar penyerobotan lahan.""


Sahroni

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers